Mendag Respons Rencana Amerika Serikat Kenakan Tarif Dagang Baru

persen

mendag-buka-bukaan-soal-tambahan-tarif-as-10%-dan-tudingan-kerja-paksa
Mendag Buka-bukaan soal Tambahan Tarif AS 10% dan Tudingan Kerja Paksa

Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengupayakan negosiasi intensif dengan Amerika Serikat (AS) terkait rencana penerapan tarif dagang baru sebesar 10 persen. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa berlaku kebijakan tarif sementara pada 24 Juli 2026 mendatang.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa posisi Indonesia dalam kebijakan tarif AS masih bersifat dinamis. Menurutnya, pemerintah terus melakukan pendekatan diplomatik agar mendapatkan skema tarif yang lebih menguntungkan bagi kepentingan nasional.

“Pemerintah Indonesia terus melakukan pendekatan dengan Amerika untuk mendapatkan tentunya tarif yang lebih baik. Jadi nanti kalau tanggal 24 Juli berarti akan ada tarif baru menghentikan tarif yang tadi berlaku selama 150 hari,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).

Budi memaparkan, kebijakan tarif ini bermula dari inisiasi investigasi Section 301 yang dilakukan oleh United States Trade Representative (USTR) pada 11 Maret 2026. Investigasi tersebut menyoroti isu kerja paksa (forced labor) serta kelebihan kapasitas manufaktur di sejumlah negara.

Berdasarkan hasil awal investigasi yang dirilis USTR pada 2 Juni 2024, AS berencana menerapkan bea masuk baru bagi 60 negara. Indonesia masuk dalam kelompok 14 negara yang diusulkan dikenakan tarif 10 persen, sementara 46 negara lainnya menghadapi tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen.

Budi menambahkan, alasan Indonesia mendapatkan tarif 10 persen-lebih rendah dari kelompok negara lainnya-karena adanya kerangka hukum yang kuat terkait isu kerja paksa. Selain itu, keberadaan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan AS menjadi faktor pendukung dalam posisi tawar tersebut.

“Indonesia termasuk yang mendapatkan atau diusulkan tarif 10 persen. Jadi dari 65 negara itu 14 mendapatkan tarif 10 persen dan 46 negara dikenakan 12,5 persen,” pungkasnya.

Rekomendasi