Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang penetapan tersangka baru dari kalangan swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pengembangan penyidikan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah menemukan indikasi keterlibatan pihak lain di balik dua pengusaha yang sebelumnya telah ditahan.
Saat ini, KPK telah menahan Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih hingga akhir bulan ini.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan pihaknya terus mendalami peran pemilik perusahaan yang berada di belakang para tersangka swasta tersebut. KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pemilik PT Makassar Tour (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, yang juga menjabat sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah.
Berdasarkan hasil penyidikan, Fuad diduga melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk melobi penambahan kuota haji khusus. Permintaan tersebut disinyalir menjadi dasar Yaqut mengubah komposisi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50, yang melampaui ketentuan awal sebesar 8%.
Dampaknya, kuota haji khusus melonjak signifikan, dari 7,22% pada 2022 menjadi 8% pada 2023, hingga mencapai 11,48% pada 2024. Setelah pertemuan tersebut, Ismail dan Asrul diduga mengatur kuota tambahan dengan memberikan gratifikasi senilai US$ 45.000 dan 16.000 Riyal kepada sejumlah pejabat Kementerian Agama.
Pejabat yang diduga menerima suap tersebut meliputi mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi.
Taufik menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Fuad sempat tertunda karena yang bersangkutan berada di luar negeri. KPK menargetkan pemeriksaan dapat dilakukan dalam pekan ini seiring dengan selesainya rangkaian ibadah haji.
Selain menyasar pihak swasta, KPK juga membuka kemungkinan memeriksa anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggara Haji 2024 dari DPR. Hal ini terkait dugaan adanya oknum legislator yang menerima gratifikasi dari dana sitaan senilai US$ 1 juta. Keputusan pemeriksaan anggota DPR tersebut akan bergantung pada hasil koordinasi antara tim penyidik dan jaksa penuntut umum demi kebutuhan pembuktian perkara.
























