Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai pengendali tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya tiga aturan teknis baru oleh Kementerian Perdagangan yang mengatur tata kelola ekspor batu bara, minyak sawit mentah (CPO), dan paduan besi (ferroalloys).
Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei lalu.
“Kementerian Perdagangan sudah menerbitkan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 tentang Ekspor Batu Bara, Permendag Nomor 16 Tahun 2026 tentang Ekspor CPO, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2026 tentang Ekspor Ferroalloys,” ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (8/6).
Meski regulasi telah diteken pada 29 Mei 2026, pemerintah memberikan masa transisi bagi para pelaku usaha. Selama periode 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan eksportir yang sudah ada (existing) masih diperbolehkan melakukan kegiatan ekspor seperti biasa.
Namun, selama masa transisi tersebut, eksportir wajib melaporkan setiap aktivitas pengiriman barang kepada PT DSI. Selain itu, perusahaan tetap dapat mengajukan persetujuan ekspor (PE) secara mandiri hingga akhir tahun.
“Masa transisi itu maksudnya eksportir yang existing ini setiap ekspor melaporkan ke PT DSI. Semua masih normal sampai 31 Desember, mengajukan PE ya boleh,” jelas Budi.
Budi menegaskan bahwa hak ekspor perusahaan saat ini tetap berlaku hingga masa transisi berakhir. Pengalihan kendali penuh ekspor SDA strategis kepada PT DSI baru akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Januari 2027.
“Hak ekspor tetap dipakai dan berlaku. Nanti setelah tanggal 1 Januari 2027, ekspor hanya dilakukan oleh PT DSI,” pungkasnya.




















