OJK Cabut Izin BPR Sungai Rumbai, Likuidasi Berjalan

persen

gagal-penuhi-kewajiban-modal-minimum,-ojk-cabut-izin-usaha-bpr-sungai-rumbai
Gagal Penuhi Kewajiban Modal Minimum, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sungai Rumbai

Sungai Rumbai – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai, yang berlokasi di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.

Keputusan ini diambil karena BPR tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban permodalan minimum.

Pencabutan izin usaha ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tertanggal 7 April 2026.

Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat, Roni Nazra, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

“Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah melalui proses pengawasan dan penyehatan yang cukup panjang,” ujar Roni dalam keterangan resmi, Selasa (7/4/2026).

Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 6 Maret 2025.

Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah ketentuan, yakni kurang dari 12 persen.

Namun, upaya perbaikan yang dilakukan tidak membuahkan hasil.

Pada 4 Maret 2026, status bank tersebut ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian menetapkan penanganan bank tersebut melalui skema likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melakukan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kesehatan sektor perbankan dan memberikan perlindungan kepada nasabah.

Rekomendasi