OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 23 emiten di BEI, termasuk PT Bakrie & Brothers Tbk dan PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. Sanksi diberikan atas pelanggaran tata kelola, mulai dari prosedur penunjukan akuntan publik hingga ketidakpatuhan terhadap ketentuan transaksi material.