Ketua Banggar DPR Usul Perpanjangan Batas Waktu Lapor Pajak Perorangan

persen

Jakarta – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, mendesak Kementerian Keuangan untuk memperpanjang tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak perorangan melalui aplikasi Coretax hingga 30 Mei 2026. Langkah ini diusulkan agar kebijakan strategis pemerintah dapat berjalan maksimal.

Said menyoroti bahwa hingga batas akhir yang telah ditentukan, masih terdapat sekitar 3,3 juta wajib pajak perorangan yang belum melaporkan SPT. Padahal, pemerintah sebelumnya telah memberikan perpanjangan waktu selama satu bulan dari jadwal normal pada 31 Maret 2026.

Menurut Said, kegagalan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka sering kali bukan disebabkan oleh kesengajaan, melainkan kendala teknis pada sistem Coretax yang kerap mengalami gangguan atau error. Ia menilai, pemerintah seharusnya tidak melimpahkan sepenuhnya kesalahan tersebut kepada masyarakat.

Ia membandingkan kebijakan ini dengan wajib pajak badan yang mendapatkan kelonggaran hingga 31 Mei 2026. Oleh karena itu, Said meyakini perpanjangan serupa bagi wajib pajak perorangan tidak akan menjadi kendala berarti, justru dapat membantu mencapai target lebih dari 15 juta pelaporan untuk menopang penerimaan negara.

Politikus PDI Perjuangan ini mengingatkan bahwa penurunan kepatuhan wajib pajak akibat kendala sistem berpotensi menggerus penerimaan pajak negara. Terlebih, kondisi ekonomi domestik saat ini tengah menghadapi tantangan berat akibat dampak geopolitik global.

Guna mencegah masalah teknis berulang, Said secara tegas meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melakukan audit menyeluruh terhadap sistem Coretax. Langkah evaluasi tersebut dinilai krusial untuk mendeteksi kelemahan sistem dan segera melakukan perbaikan teknis agar operasional perpajakan ke depan dapat berjalan stabil.

Rekomendasi