Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM tengah menggodok aturan khusus mengenai kecerdasan buatan (AI) dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Hak Cipta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan pesatnya teknologi tidak menggerus hak ekonomi dan moral para kreator lokal.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa perlindungan terhadap pencipta karya adalah prioritas utama. Menurutnya, pengambilan karya manusia secara massal oleh sistem AI tanpa izin dan kompensasi merupakan bentuk eksploitasi yang tidak dibenarkan secara hukum maupun etika.
“Sistem AI mengonsumsi karya manusia dalam skala industri tanpa kompensasi. Ini yang sedang kita siapkan payung hukumnya,” ujar Razilu dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (26/5).
Dalam draf RUU Hak Cipta, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa AI tidak dapat diakui sebagai pencipta. Berdasarkan regulasi, status pencipta hanya melekat pada manusia yang menghasilkan karya dengan ciri khas pribadi.
Pemerintah membedakan antara AI asistif dan AI otonom. Hak cipta tetap akan diberikan kepada manusia apabila AI hanya digunakan sebagai alat bantu dalam proses kreatif. Namun, karya yang dihasilkan sepenuhnya oleh AI secara mandiri tidak akan mendapatkan perlindungan hak cipta.
Selain status kepemilikan, regulasi baru ini juga akan mengatur kewajiban transparansi. Setiap karya yang melibatkan teknologi AI nantinya wajib mencantumkan label atau watermark sebagai bentuk kejujuran informasi kepada publik mengenai keterlibatan mesin dalam proses kreatifnya.
Untuk mengatasi persoalan penggunaan data manusia sebagai bahan pelatihan mesin (machine learning), pemerintah mengusulkan mekanisme lisensi dan kompensasi. Opsi pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) khusus untuk mengelola royalti dari perusahaan AI bagi para kreator pun mulai dikaji.
Saat ini, Indonesia masih membandingkan model regulasi yang diterapkan di berbagai negara. Beberapa referensi yang digunakan antara lain pendekatan fair use di Amerika Serikat, serta mekanisme text and data mining yang diterapkan di Uni Eropa, Jepang, dan Cina.
Melalui langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk tidak menghambat kemajuan teknologi. Namun, regulasi tersebut diharapkan mampu menjaga ekosistem kreativitas manusia agar tetap tumbuh secara adil di tengah gempuran inovasi digital.
























