Canberra – Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang remaja di bawah 16 tahun mengakses media sosial. Jutaan remaja di Negeri Kanguru kini tak bisa lagi menggunakan platform populer seperti Instagram, TikTok, dan X.
Larangan ini mulai berlaku Rabu (10/12/2025) dini hari waktu setempat.
Undang-Undang Amandemen Keamanan Daring (Usia Minimum Media Sosial) 2024 menjadi dasar hukum kebijakan ini. Tujuan utamanya adalah melindungi kesehatan mental remaja dan meminimalisasi dampak negatif media sosial.
Platform raksasa seperti TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Twitch, X, Snapchat, hingga Reddit terkena dampak aturan ini. Mereka wajib menaikkan batas minimum usia pengguna menjadi 16 tahun.
Platform media sosial wajib melakukan verifikasi usia dan memblokir akun remaja yang tidak memenuhi syarat. Denda hingga 49,5 juta dolar Australia (sekitar Rp 547,9 miliar) menanti perusahaan yang melanggar aturan.
Aturan ini berlaku retroaktif. Remaja di bawah 16 tahun yang sudah memiliki akun akan menerima notifikasi dan harus memverifikasi usia. Jika tidak memenuhi syarat, akses ke akun akan hilang.
Platform X menyatakan di situs webnya bahwa penghapusan akses bagi pengguna di bawah umur adalah “persyaratan hukum Australia.”
Pembatasan ini memicu pesan perpisahan dari remaja Australia. Tagar #seeyouwhenim16 ramai digunakan di TikTok.
Sebelumnya, sebagian besar platform menetapkan usia 13 tahun sebagai batas minimum, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak (COPPA) di Amerika Serikat.
Menteri Komunikasi Australia mewajibkan perusahaan media sosial melaporkan jumlah akun di bawah umur sebelum dan sesudah pemberlakuan UU ini. Laporan berkala setiap enam bulan juga harus disampaikan.
Undang-undang ini memicu pro dan kontra. Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, mendukungnya karena menilai media sosial sering menjadi “senjata bagi perundungan, sumber tekanan teman sebaya, pemicu kecemasan, sarang penipuan, dan alat bagi predator daring.”
Namun, aturan ini dikritik oleh sejumlah pihak. Dua remaja Australia bahkan menggugat ke Pengadilan Tinggi atas dasar pelanggaran kebebasan komunikasi.
Amnesty International berpendapat larangan ini justru membuat remaja mencari cara menghindari pembatasan, sehingga lebih berisiko.
Pengamat juga mengingatkan dampak negatif bagi remaja di daerah terpencil atau mereka yang minoritas dan penyandang disabilitas, yang mungkin mengandalkan komunitas daring sebagai sumber dukungan.
Australia kini menjadi studi kasus global. Denmark dan Malaysia telah mengumumkan rencana menerapkan pembatasan serupa.























