Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi mengucurkan dana sebesar Rp 200 triliun ke sejumlah bank nasional mulai Jumat (12/9/2025). Kebijakan monumental ini dirancang untuk memacu likuiditas perbankan, mendorong pertumbuhan kredit, dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian nasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kucuran dana jumbo ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Menurutnya, langkah strategis ini bertujuan agar perbankan memiliki cukup modal untuk menyalurkan kredit, sehingga aktivitas ekonomi dapat bergeliat.
Purbaya lebih lanjut menjelaskan, dana Rp 200 triliun ini bukanlah berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) atau Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), melainkan dana pemerintah yang sebelumnya belum dibelanjakan dan tersimpan di Bank Indonesia (BI). Dengan demikian, dana ini bukan kategori darurat, melainkan “uang kita saja dipindahkan,” tegasnya.
Masyarakat dan perbankan diimbau untuk tidak khawatir, karena pemerintah menjamin tidak akan ada penarikan mendadak yang bisa mengganggu stabilitas sistem perbankan. “Uang kita cukup banyak, jadi enggak usah khawatir,” ujar Purbaya.
Pemerintah berharap, penempatan dana ini akan memungkinkan perbankan memanfaatkan uang negara yang sebelumnya ‘menganggur’ di BI untuk disalurkan sebagai kredit. Hal ini krusial agar ekonomi tetap bergerak, bahkan saat pemerintah belum dapat membelanjakan seluruh anggarannya.
Dana Rp 200 triliun tersebut didistribusikan kepada lima bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Bank Mandiri, BNI, dan BRI, sebagai bank kategori Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 4, masing-masing menerima Rp 55 triliun. Sementara itu, BTN (KBMI 3) mendapatkan Rp 25 triliun, dan BSI (KBMI 3) menerima Rp 10 triliun.
Penunjukkan BSI sebagai satu-satunya bank syariah penerima kucuran dana ini didasari kemampuannya untuk menyalurkan pembiayaan hingga ke Aceh, jelas Purbaya.
Dana pemerintah ini ditempatkan dalam bentuk Deposito On Call (DOC), baik konvensional maupun syariah, dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang. DOC sendiri merupakan simpanan deposito jangka pendek yang dananya dapat ditarik sewaktu-waktu setelah pemberitahuan, memberikan fleksibilitas layaknya giro namun tetap menghasilkan bunga bagi pemerintah.
Dari penempatan dana ini, pemerintah akan memperoleh imbal hasil sebesar 80,476 persen dari BI Rate yang berlaku. Dengan asumsi BI Rate 5 persen per 20 Agustus 2025, pemerintah akan mendapatkan bunga sekitar 4,02 persen.
Skema ini secara tidak langsung “memaksa” perbankan untuk segera menyalurkan dana tersebut dalam bentuk kredit atau pembiayaan. Pasalnya, bank akan menanggung kerugian jika dana tersebut hanya mengendap, karena mereka tetap harus membayar bunga kepada pemerintah sekitar 4 persen.
Meskipun demikian, Purbaya menjamin bahwa besaran bunga ini tidak akan merugikan negara maupun pihak perbankan. Imbal hasil yang diterima pemerintah masih lebih rendah dari rata-rata bunga simpanan di bank (6,07 persen per Juli 2025). Di sisi lain, bunga kredit yang akan diperoleh bank dari penyaluran dana jauh lebih tinggi (9,16 persen per Juli 2025) dibandingkan bunga yang harus dibayarkan ke pemerintah.
“Ini sama dengan bunga yang kita dapat kalau kita taruh di BI. Jadi pemerintah enggak rugi, perbankan pun untung karena lebih rendah dibanding bunga pasar,” pungkasnya, menegaskan skema ini sebagai solusi saling menguntungkan.

























