Padang – Transisi energi di Sumatera Barat tak hanya soal mengganti energi fosil dengan energi terbarukan. Kebijakan transisi energi harus menyentuh langsung masyarakat.
Hal ini diungkapkan Apriwan, dosen Hubungan Internasional Universitas Andalas, dalam Workshop CSO: Merumuskan Transisi Energi Berkeadilan di Sumatera Barat, Kamis (12/3/2026).
Apriwan menilai tata kelola transisi energi di Indonesia masih sentralistik. Padahal, pengambilan keputusan melibatkan banyak level, dari kepentingan global hingga implementasi lokal.
“Transisi energi bukan hanya tanggung jawab Indonesia di level global. Masalahnya adalah implementasi di level tapak,” kata Apriwan.
Menurutnya, pola sentralistik membuat daerah dan masyarakat hanya menjadi penerima keputusan. Padahal, dampak dan risiko proyek ditanggung oleh mereka.
Proses pengambilan keputusan yang tak melibatkan masyarakat memicu konflik saat proyek berjalan.
Apriwan mencontohkan proyek geothermal. Konsultasi dengan masyarakat seringkali hanya formalitas administratif.
“Pelibatan masyarakat yang benar-benar bermakna sangat rendah,” ujarnya.
Akibatnya, masyarakat merasa tak terlibat dalam pengambilan keputusan. Resistensi pun muncul saat proyek berjalan.
Apriwan menyarankan penguatan ruang deliberasi berbasis kearifan lokal Minangkabau untuk mengurangi konflik.
Pemerintahan nagari dinilai potensial menjadi ruang musyawarah inklusif membahas rencana proyek energi.
“Kita punya konsep pemerintahan nagari yang bisa menjadi ruang deliberasi,” katanya.
Nilai adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah, memiliki pendekatan sosial dan teologis yang bisa beririsan dengan transisi energi.
Melalui deliberasi, masyarakat tak hanya menerima kebijakan, tapi ikut membahas dan mengambil keputusan.
Apriwan menekankan pelibatan berbagai unsur masyarakat nagari, tak hanya elite adat.
“Kami merekomendasikan pemerintah memberikan ruang deliberasi masyarakat nagari,” ujarnya.
Proses inklusif dapat mencegah konflik horizontal dan membuat pengambilan keputusan lebih transparan.
Selain pelibatan masyarakat, Apriwan menyoroti kejelasan distribusi manfaat proyek energi. Pembagian manfaat perlu diatur agar masyarakat tak hanya menanggung dampak.
Ia mencontohkan negara yang menerapkan skema koperasi komunitas.
“Masyarakat diberi bagian melalui mekanisme koperasi, lalu dikelola untuk pembangunan komunitas,” jelasnya.
Aturan yang mengikat diperlukan agar pemerintah dan perusahaan tak lepas tangan terhadap hak masyarakat.
“Harus ada aturan yang jelas dan mengikat tentang distribusi manfaat itu,” tegas Apriwan.
Fasilitator Workshop CSO, Habib Sufih, mengatakan masyarakat sipil di Sumbar telah mengembangkan inisiatif energi bersih dan konservasi lingkungan.
“Banyak di antara mereka yang menunjukkan bentuk perlawanan dan inisiatif lokal untuk mempertahankan ruang hidupnya,” pungkasnya.



















