Padang – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan memperketat pengawasan tempat hiburan malam dan penginapan selama bulan Ramadan 1447 H/2026 M.
Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat memimpin apel gabungan di Mako Satpol PP Kota Padang, Jumat (13/2/2026).
Maigus menyoroti adanya penginapan berlabel “syariah” yang tidak sesuai aturan.
“Visi Kota Padang berlandaskan agama dan budaya. Kita akan awasi terus, termasuk tempat hiburan malam yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut,” tegas Maigus.
Apel gabungan ini diikuti jajaran Satpol PP Kota Padang, Satgas, pimpinan kecamatan, serta Dubalang dari seluruh kecamatan di Kota Padang.
Pemko Padang telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendukung pengawasan.
Surat Edaran (SE) akan segera disosialisasikan untuk mengatur jam operasional hotel, tempat hiburan, dan larangan petasan.
Personel di lapangan juga akan dibekali radio komunikasi untuk mempercepat koordinasi lintas kecamatan.
“Pemko akan bertindak tegas terhadap anggota Dubalang atau Satgas yang tidak disiplin,” beber Maigus.
Selain tempat usaha, Pemko Padang juga memberikan perhatian pada tradisi balimau menjelang Ramadan.
Petugas akan dikerahkan di titik-titik pemandian untuk mengantisipasi kecelakaan air dan memastikan ketertiban.
Maigus menginstruksikan jajarannya untuk bekerja tegas namun humanis.
“Momentum Ramadan ini harus menjadi waktu yang tepat untuk mengembalikan nilai-nilai agama dalam kehidupan bermasyarakat di Kota Padang,” pungkasnya.




















