Ondel-Ondel Tergusur: Pengamen Betawi Bertahan Hidup di Tengah Larangan

persen

Jakarta – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen di jalanan menuai kekhawatiran serius di kalangan seniman jalanan. Kebijakan yang digagas Gubernur Pramono Anung ini bertujuan menjaga marwah kesenian Betawi, namun di sisi lain berpotensi menambah daftar pengangguran di ibu kota.

Achmad Muchsin, salah seorang pengamen ondel-ondel, mengaku tidak memiliki pekerjaan lain dan cemas akan kehilangan pendapatan jika pelarangan ini benar-benar direalisasikan. “Kalau ondel-ondel dilarang, mau makan apa? Ini doang pencarian saya,” ujar Muchsin.

Memikul ondel-ondel seberat lima kilogram selama berjam-jam, seperti yang dilakukan Muchsin di seputaran Senen, Jakarta Pusat, meninggalkan memar di bahunya. Bersama Wati dan Yuni, ia berkeliling dari siang hingga malam, kadang mencapai 10 jam kerja, untuk mengumpulkan uang recehan.

Meski berat dan melelahkan, Muchsin menyebut memar di pundak bukan lagi perhatian utamanya. Bagi pria lulusan SMP ini, mencari uang untuk makan adalah prioritas. “Enggak ada kepintaran [keahlian] lain. Daripada enggak ngapa-ngapain di rumah,” tuturnya.

Pendapatan dari mengamen ondel-ondel sangat tidak menentu. Di hari baik, Muchsin bisa membawa pulang lebih dari Rp200.000, namun saat hujan, penghasilannya bisa anjlok menjadi sekitar Rp100.000. Dari jumlah itu, ia harus menyisihkan untuk sewa bajaj atau angkot (Rp35.000-Rp50.000), biaya makan, sewa speaker kecil (Rp10.000), dan sewa ondel-ondel (Rp30.000) dari pemilik sanggar.

Pada akhirnya, Muchsin memperkirakan setiap orang dalam rombongannya hanya bisa membawa pulang Rp30.000-Rp40.000 per hari. Penghasilan ini, menurutnya, “secukupnya saja” untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku bingung membayangkan alternatif pekerjaan jika larangan ini diterapkan, sebab ia tidak bisa bermain musik tradisional atau kesenian Betawi lainnya.

Mulyadi, pemilik Sanggar Irama Betawi di Pasar Gaplok, Senen, Jakarta Pusat, yang menyewakan ondel-ondel kepada Muchsin dan pengamen lainnya, juga merasakan pergolakan batin. Di satu sisi, ia ingin ondel-ondel tampil di tempat yang layak. Namun, di sisi lain, ia tak mau ondel-ondelnya rusak karena tidak dipakai.

“Daripada saya punya barang enggak dimanfaatin, lebih baik dimanfaatin,” kata Mulyadi, menambahkan bahwa ini juga sebagai cara mengenalkan budaya Betawi kepada masyarakat. Mulyadi, yang mendirikan sanggar pada 2009, menyebut masa pandemi Covid-19 menghantam keras sanggarnya. Panggilan tampil di acara bahkan “belum tentu sebulan sekali atau bahkan setahun sekali.”

Saat ini, Mulyadi menyambung hidup dengan membuka toko kelontong dan menjadi perajin ondel-ondel. Ia berharap pemerintah menyiapkan alternatif seperti memperbanyak lokasi pertunjukan atau anggaran pembinaan bagi sanggar, terutama yang tidak terafiliasi komunitas. “Sebelum ditutup [dilarang], diarahkan dulu. Bakal ditempatkan di mana?” pintanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pertama kali menyuarakan rencana pelarangan ini pada 28 Mei 2025 dan mengulanginya pada 2 Juni 2025. Pramono beralasan, pelarangan tersebut didasarkan pada keinginannya untuk mengangkat martabat kesenian Betawi, bukan sebagai sarana mengamen. Ia juga berjanji akan menerbitkan peraturan daerah (perda) yang mengatur hal ini, lengkap dengan sanksi bagi pelanggarnya.

Perda yang ditargetkan terbit pada HUT ke-498 Kota Jakarta, 22 Juni lalu, hingga kini belum rampung. Sejumlah seniman dan tokoh Betawi setuju dengan pengaturan fenomena ini, namun menyoroti praktik “non-pakem” yang meresahkan.

Bachtiar, seniman Betawi dari Sanggar Si Pitung, Rawabelong, kerap mendapati pengamen ondel-ondel yang serampangan. Misalnya, ondel-ondel diarak tidak berpasangan, diiringi musik seadanya, pengamen tidak mengenakan pakaian tradisional, bahkan tetap membunyikan musik saat azan berkumandang. Ia khawatir hal ini membentuk citra buruk ondel-ondel di mata masyarakat.

Budayawan Betawi, Yahya Andi Saputra, menambahkan bahwa pengamen yang hanya mengarak satu ondel-ondel telah bertentangan dengan filosofi kesenian tersebut, yang melambangkan keseimbangan. Ia mendesak pemerintah menyiapkan solusi komprehensif agar fenomena ini tidak terulang.

Achmad Muchsin sendiri pernah dimaki seseorang saat mengamen di Kemanggisan, Jakarta Barat. “Eh, budaya gue lu pakai ngamen! Bikin gue malu aja lu!” tiru Muchsin. Ia hanya bisa menjawab, “Ya, bagaimana pak? Pekerjaan saya cuma main ondel-ondel.”

Sejarah menunjukkan, ondel-ondel untuk mengamen sudah ada sejak era kolonial awal abad ke-20. Budayawan Yahya Andi Saputra menjelaskan, pemerintah kolonial bahkan mengatur ketat hal tersebut, termasuk kewajiban menggunakan sepasang ondel-ondel dan penentuan hari serta titik mengarak. Para pengamen kala itu juga dikenakan pajak.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menegaskan bahwa larangan ini menyasar ondel-ondel yang digunakan untuk mengamen tapi tidak sesuai pakem, bahkan dapat dikategorikan sebagai mengemis. Ia mengakui penertiban berpotensi membuat beberapa orang kehilangan pendapatan.

Miftahulloh menyatakan pihaknya akan memberdayakan para pegiat seni ondel-ondel dalam berbagai kesempatan seperti HUT DKI, Karnaval Budaya, Lebaran Betawi, dan acara resmi lainnya. Perihal perubahan fisik ondel-ondel dari masa ke masa, antropolog Universitas Indonesia, Yasmine Zaki Shahab, berpendapat hal itu normal mengingat kultur masyarakat Betawi yang juga berubah, seiring pergeseran dari animisme ke nilai-nilai Islam.

Rekomendasi