Jakarta – Kabar buruk menghampiri PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) setelah lembaga pemeringkat PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyatakan perusahaan konstruksi pelat merah itu gagal bayar. Pefindo resmi menurunkan peringkat obligasi dan sukuk WIKA menjadi idD (Default).
Pefindo menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan I Tahap I PT Wijaya Karya dari idCCC menjadi idD (Default). Penurunan serupa juga berlaku untuk Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, yang turun dari idCCC(sy) menjadi idD.
Corporate Secretary WIKA, Ngatemin, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Pefindo tersebut. Ia menyebut penurunan peringkat ini sebagai imbas dari kondisi pasar industri konstruksi nasional yang sedang lesu.
Menurut Ngatemin, penurunan ini berdampak langsung pada perolehan kontrak baru, penurunan penjualan, dan penerimaan kas perusahaan. Kondisi ini mengakibatkan keterbatasan kas untuk memenuhi kewajiban pembayaran pokok, bunga, dan pendapatan bagi hasil.
WIKA mengklaim telah berupaya melakukan transformasi untuk membukukan kinerja positif. Namun, perusahaan masih membutuhkan waktu dan dukungan dari berbagai pihak untuk memulihkan kondisi keuangan dan memenuhi kewajiban utangnya.
Sebelumnya, WIKA telah menggelar Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (RUPSU) pada 8 Desember 2025. Rapat tersebut bertujuan meminta persetujuan terkait penangguhan pembayaran bunga, pendapatan bagi hasil, dan jatuh tempo sukuk mudharabah.
Sayangnya, RUPO dan RUPSU tersebut belum mencapai kuorum persetujuan atas usulan yang diajukan. Akibatnya, rapat tidak dapat mengambil keputusan. WIKA berencana untuk kembali berdiskusi dengan Wali Amanat serta para Pemegang Obligasi/Sukuk untuk mencapai kesepakatan pada RUPO/RUPSU berikutnya.




















