Padang – Sistem satu arah (one way) di jalur utama Padang-Bukittinggi resmi diakhiri pada Selasa (24/3/2026) pukul 18.00 WIB. Kebijakan ini sebelumnya diterapkan untuk mengurai kepadatan lalu lintas.
Penutupan akses dari Simpang Tiga Sicincin (Kabupaten Padang Pariaman) menuju Simpang Kampung Baru (Kota Padang Panjang) menandai berakhirnya rekayasa lalu lintas tersebut.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Reza Chairul Akbar Sidiq, memastikan bahwa sistem one way efektif mengurangi kepadatan kendaraan.
“Alhamdulillah, selama penerapan sistem satu arah berjalan dengan baik, aman, terkendali, serta kondusif,” ujar Kombes Pol Reza.
Selama penerapan one way, tidak ada kejadian menonjol seperti kecelakaan lalu lintas.
Kesiapsiagaan petugas di titik-titik krusial dan kedisiplinan pengguna jalan menjadi kunci kelancaran arus lalu lintas.
Polda Sumbar mengapresiasi masyarakat, khususnya pengendara roda dua dan roda empat, yang telah menyesuaikan jadwal perjalanan dengan skema one way.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, terutama para pengendara yang telah mematuhi jadwal one way,” kata Kombes Pol Reza.
Meski dinilai sukses, Ditlantas Polda Sumbar akan melakukan evaluasi total untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di masa mendatang.
“Kami sangat terbuka menerima masukan serta saran dari masyarakat pengguna jalan. Ini akan menjadi bahan evaluasi penting untuk pelaksanaan berikutnya agar jauh lebih baik,” pungkasnya.
Jika kemacetan kembali parah, sistem one way berpotensi diberlakukan kembali di Kelok 9.





















