Pemerintah Terapkan Mekanisme Ekspor Satu Pintu Melalui BUMN

persen

masa-transisi-ekspor-batu-bara-sawit-dimulai-1-juni,-ini-tahapannya
Masa Transisi Ekspor Batu Bara-Sawit Dimulai 1 Juni, Ini Tahapannya

Jakarta – Pemerintah resmi menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI sebagai operator tunggal ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis. Kebijakan “ekspor satu pintu” ini akan mulai diberlakukan secara bertahap mulai 1 Juni 2026 untuk komoditas batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, langkah ini diambil untuk membenahi tata kelola dan pengawasan ekspor nasional. Melalui sistem ini, pemerintah menargetkan validitas data serta kualitas pengawasan ekspor dapat ditingkatkan secara signifikan.

“Pelaksanaan ini pada tahap awal akan dimulai dengan tiga komoditas strategis yang juga merupakan tiga ekspor terbesar kita, yaitu batu bara, kelapa sawit, dan feroalloy,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (31/5).

Pemerintah menerapkan masa transisi pada tahap pertama yang berlangsung hingga 31 Desember 2026. Selama periode ini, eksportir masih diizinkan melakukan kegiatan ekspor secara mandiri, namun wajib melaporkan seluruh aktivitasnya kepada PT DSI melalui sistem elektronik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Seluruh dokumen ekspor, mulai dari Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) hingga pelaporan devisa hasil ekspor (DHE SDA) melalui sistem SIMODIS, masih menjadi tanggung jawab perusahaan eksportir. Kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan ekspor pun tetap dilakukan oleh pelaku usaha.

Pemerintah juga menyiapkan skema transisi lanjutan berupa skema Qualitate Qua (QQ). Dalam skema ini, eksportir tetap bisa melakukan transaksi langsung, namun dokumen administrasi akan tercatat atas nama “Perusahaan QQ BUMN Ekspor”.

Memasuki tahap kedua atau implementasi penuh yang ditargetkan paling lambat 1 Januari 2027, PT DSI akan mengambil alih seluruh kendali ekspor. Dalam fase ini, BUMN tersebut akan bertindak sebagai eksportir tunggal yang bertanggung jawab penuh atas kontrak, customs clearance, hingga pembayaran.

“Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor,” tegas Airlangga.

Pemerintah memastikan akan melakukan evaluasi mendalam setiap tiga bulan selama masa transisi. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi acuan bagi pemerintah untuk mematangkan kesiapan sistem sebelum kebijakan ini diterapkan secara penuh di awal tahun 2027.

Rekomendasi