Padang – Eksekusi pengosongan lahan untuk proyek pembangunan flyover Sitinjau Lauik di kawasan Lubuk Paraku, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Rabu (15/4/2026), masih menyisakan polemik. Maimunah, yang mengatasnamakan kaum Suku Jambak, menyatakan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam proses hukum yang mendasarinya.
Ia mengklaim telah lama menguasai lahan tersebut. Permohonan eksekusi diajukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Kementerian PUPR, dengan Ridwan sebagai pihak termohon. Namun, Maimunah menegaskan penguasaan lahan itu ada padanya.
“Saya tidak pernah dipanggil atau mengikuti sidang, tapi tiba-tiba dilakukan eksekusi. Tanah ini sudah lama saya kuasai,” ujar Maimunah di lokasi.
Penasihat Hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menilai eksekusi ini janggal dan berpotensi cacat hukum. Kliennya telah mengikuti seluruh prosedur pengadaan lahan sesuai aturan, termasuk menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami menilai BPN tidak mempertimbangkan berkas yang diajukan. Ibu Maimunah sudah patuh prosedur. Berkas sudah diserahkan, tapi seolah-olah tidak dipertimbangkan,” ujar Arif.
Dalam mediasi pada Juli 2025, muncul nama Ridwan sebagai pihak berhak atas lahan. Namun, Ridwan dinilai tidak mampu menjelaskan dasar kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Dalam mediasi disaksikan lurah, Ridwan tidak bisa menjelaskan historis tanah, apakah itu tanah pusako tinggi, pusako rendah, hibah, jual beli, atau wakaf. Tidak ada kejelasan,” tegasnya.
Meskipun demikian, nama Ridwan tetap dimasukkan sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi, menimbulkan kekecewaan bagi Maimunah yang telah lama menguasai lahan.
Arif memahami eksekusi mengacu pada Peraturan PemerintahPadang – Eksekusi pengosongan lahan untuk proyek pembangunan flyover Sitinjau Lauik di kawasan Lubuk Paraku, Kota Padang, Sumatra Barat, pada Rabu (15/4/2026), masih menyisakan polemik. Maimunah, yang mengatasnamakan kaum Suku Jambak, menyatakan keberatan karena merasa tidak dilibatkan dalam proses hukum yang mendasari eksekusi tersebut.
Ia mengklaim telah lama menguasai lahan yang menjadi objek sengketa. Padahal, berdasarkan pemberitahuan pengadilan, permohonan eksekusi diajukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Kementerian PUPR, dengan Ridwan sebagai pihak termohon.
Maimunah menegaskan tidak pernah dipanggil atau mengikuti sidang terkait lahan tersebut. “Tanah ini sudah lama saya kuasai,” ujarnya di lokasi eksekusi.
Penasihat hukum Maimunah, Muhammad Arif Fadillah, menilai eksekusi ini janggal dan berpotensi cacat hukum. Kliennya telah mengikuti seluruh prosedur pengadaan lahan sesuai aturan, termasuk menyerahkan dokumen kepemilikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami menilai BPN tidak mempertimbangkan berkas yang diajukan. Ibu Maimunah sudah patuh prosedur. Berkas sudah diserahkan, tapi seolah-olah tidak dipertimbangkan,” kata Arif.
Dalam mediasi pada Juli 2025, muncul nama Ridwan sebagai pihak yang berhak atas lahan. Namun, Ridwan dinilai tidak mampu menjelaskan dasar kepemilikan tanah yang disengketakan.
“Dalam mediasi disaksikan lurah, Ridwan tidak bisa menjelaskan historis tanah, apakah itu tanah pusako tinggi, pusako rendah, hibah, jual beli, atau wakaf. Tidak ada kejelasan,” tegas Arif.
Meskipun demikian, nama Ridwan tetap dimasukkan sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi, menimbulkan kekecewaan bagi Maimunah yang telah lama menguasai lahan.
Arif memahami dasar eksekusi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang konsinyasi atau penitipan ganti kerugian di pengadilan. Namun, ia





















