Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan sistematis yang dilakukan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, terhadap para pejabat di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam aksinya, Gatut menyita surat pernyataan pengunduran diri para pejabat tersebut sebagai alat penekan untuk memuluskan permintaan uang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa surat pengunduran diri tersebut dipaksa dibuat oleh para kepala OPD saat mereka baru saja dilantik. Surat yang tidak mencantumkan tanggal itu kemudian disimpan oleh Gatut sebagai senjata untuk menekan bawahan saat ia membutuhkan dana.
Proses penagihan uang dilakukan secara intensif melalui ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal. Para pejabat OPD diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang kepada sang bupati.
Tidak hanya melakukan pemerasan, Gatut juga diduga memainkan anggaran di setiap OPD. Ia sering menambah alokasi dana atau melakukan pergeseran anggaran dengan syarat adanya jatah yang harus disetor kepada dirinya melalui ajudan.
Modus ini membuat beban tagihan yang dipikul oleh para kepala OPD terus bertambah dan tidak pernah usai. Budi menyebut praktik tersebut membuat posisi para pejabat OPD berada di bawah tekanan konstan layaknya memiliki utang yang terus berlanjut.
Pihak KPK memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Tulungagung yang telah berperan aktif memberikan dukungan dalam pengungkapan kasus ini. Partisipasi masyarakat dinilai sangat membantu penyidik dalam menelusuri akar permasalahan hingga ke sistem internal pemerintah daerah.
Langkah pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk melakukan perbaikan sistem pemerintahan yang lebih konkret di masa depan. KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini agar tata kelola anggaran di Tulungagung terbebas dari praktik koruptif.























