Jakarta Selatan – Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti fenomena kriminalisasi terhadap pengkritik program pemerintah, termasuk kritik di sektor pangan. Hasto menegaskan bahwa sikap kritis seharusnya dimaknai sebagai bentuk kecintaan terhadap negara, bukan upaya untuk menjatuhkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Hasto dalam Seminar Peringatan 71 Tahun Konferensi Asia Afrika (KAA) di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Jakarta Selatan, Sabtu, 18 April 2026. Menurutnya, sebuah bangsa justru dibangun di atas dialektika dan perbedaan pemikiran yang sehat.
“Republik ini dibangun dengan suatu dialektika. Kritik pada pemerintah muncul karena kita sayang dan cinta Tanah Air,” ujar Hasto.
Ia menambahkan, narasi pembebasan yang menjadi semangat utama KAA 1955 harus menjadi landasan dalam menghargai perbedaan ide. Hasto menilai perbedaan pandangan yang didasari semangat kemajuan bangsa adalah elemen penting dalam demokrasi. Ia juga menegaskan bahwa PDIP berkomitmen menjadi partai yang kokoh dan progresif dalam menjalankan fungsi pengawasan atau checks and balances.
Pernyataan Hasto ini mencuat di tengah memanasnya polemik pelaporan pakar hukum tata negara, Feri Amsari, ke Polda Metro Jaya. Feri dilaporkan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tani Nusantara, Minta Ito Simamora, terkait pernyataannya yang menyebut program swasembada pangan pemerintah sebagai kegagalan.
Laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada Jumat, 17 April 2026. Ito menuding Feri telah menyebarkan berita bohong dan menyebut pernyataan sang pakar berpotensi memicu perpecahan di kalangan petani dan pedagang.
Di sisi lain, Feri Amsari dalam sebuah forum diskusi sebelumnya mempertanyakan klaim swasembada pangan pemerintah. Ia menyoroti inkonsistensi data impor beras yang mencapai 5,4 juta ton pada periode 2024-2025 namun diklaim nol pada 2026.
Feri menilai klaim pemerintah belum didukung oleh realitas di lapangan, seperti tidak adanya penambahan luas sawah maupun peningkatan teknologi pertanian yang signifikan. “Jika pemerintah menyatakan Indonesia telah swasembada, maka harus dibuktikan dengan data,” tegas Feri dalam kesempatan tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mencatat laporan tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Feri Amsari belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan hukum yang menyeret namanya tersebut.























