Jakarta Selatan – Kalangan korporasi kini mulai mengintegrasikan aspek pengendalian emisi ke dalam strategi bisnis inti, bukan sekadar memenuhi kewajiban regulasi atau kepatuhan semata. Langkah ini menjadi cerminan penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) yang lebih mendalam untuk keberlanjutan perusahaan jangka panjang.
Managing Partner HHP Law Firm, Mita Guritno, menegaskan bahwa pengendalian polusi telah menjadi bagian integral dari strategi bisnis. Menurutnya, perusahaan dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan berkelanjutan seperti green loans, sustainability-linked loans, hingga transition finance untuk mempercepat inisiatif tersebut.
Namun, upaya ini masih terkendala oleh minimnya pemahaman mengenai keterkaitan antara polusi udara dengan perubahan iklim. Padahal, isu tersebut memiliki dampak nyata terhadap operasional perusahaan, kesehatan masyarakat, serta stabilitas ekonomi nasional.
Co-Founder Bicara Udara, Ratna Kartadjoemena, menyoroti sektor industri sebagai kontributor utama polusi udara di wilayah Jabodetabek dan sekitarnya. Karakteristik polusi yang dapat menyebar melalui angin membuat dampak buruknya tidak hanya dirasakan di lokasi sumber, tetapi juga meluas ke berbagai wilayah lain di sekitarnya.
Sementara itu, Environmental Economist The World Bank, Marissa Malahayati, mengusulkan tiga langkah strategis untuk menekan polusi udara di Jabodetabek, yakni konversi energi, transisi ke bahan bakar yang lebih bersih, serta penguatan sistem data kualitas udara yang terintegrasi.
Langkah mitigasi tersebut dinilai sangat krusial. Proyeksi menunjukkan bahwa program pengendalian polusi di kawasan Jabodetabek berpotensi menurunkan kadar PM2.5 hingga 39,5 persen. Capaian tersebut dapat terealisasi dengan kebutuhan investasi sekitar 1,25 miliar dolar AS dalam kurun waktu 5 hingga 10 tahun ke depan.




















