DJP Siapkan PPN 11 Persen untuk Jasa Jalan Tol

persen

alasan-djp-mau-pungut-ppn-jalan-tol-11-persen
Alasan DJP Mau Pungut PPN Jalan Tol 11 Persen

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyiapkan aturan baru untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen atas jasa jalan tol. Kebijakan ini masuk dalam Rencana Strategis DJP 2025-2029 sebagai upaya memperluas basis pajak sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2025-2029 yang diteken Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.

Dalam dokumen itu, DJP menjelaskan bahwa pungutan PPN atas jasa jalan tol dimaksudkan untuk mewujudkan pengenaan pajak yang lebih adil. “Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol yang dapat meningkatkan penerimaan negara,” demikian bunyi keputusan tersebut.

DJP juga menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang perluasan basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil. Rancangan aturan itu memiliki tiga urgensi pembentukan.

Pertama, sebagai dasar hukum penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri. Kedua, sebagai landasan hukum bagi pajak karbon. Ketiga, sebagai dasar hukum mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol.

Dokumen yang sama menyebut RPMK tersebut akan mengatur tiga hal utama. Pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri ditargetkan rampung pada 2025, pajak karbon diselesaikan pada 2026, dan mekanisme pemungutan PPN atas jasa jalan tol dituntaskan pada 2028.

“Mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan jasa jalan tol, rencana diselesaikan pada tahun 2028,” demikian bunyi keputusan itu.

Rekomendasi