Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperpanjang tenggat waktu kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi sejumlah pelaku industri jasa keuangan. Perpanjangan masa transisi ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum, asuransi umum syariah yang memasarkan produk kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas POJK Nomor 18/POJK.03/2017. Jika sebelumnya kewajiban tersebut harus dipenuhi paling lambat 31 Juli 2025, kini OJK memberikan relaksasi waktu hingga 31 Desember 2027.
OJK menegaskan bahwa langkah ini bukanlah penghapusan kewajiban, melainkan upaya penguatan agar implementasi sistem berjalan lebih berkualitas dan berkelanjutan. Perusahaan diminta untuk segera melakukan penyesuaian sistem informasi dan mempererat kerja sama dengan pihak terkait agar kesiapan sebagai pelapor SLIK dapat terpenuhi secara optimal.
Selain penyesuaian SLIK, OJK juga memberikan relaksasi terkait pelaporan keuangan tahunan 2025 yang mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi. Tenggat waktu penyampaian laporan audit bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi yang semula jatuh pada 30 April 2026, kini diundur menjadi 30 Juni 2026.
Keputusan tersebut diambil guna memberikan ruang bagi industri dalam memitigasi kesiapan penerapan PSAK 117. Sebagai konsekuensi dari perpanjangan ini, OJK juga menetapkan beberapa penyesuaian administratif, yakni:
Pertama, penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) sampai laporan keuangan audit diterima.
Kedua, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit diundur paling lambat 31 Juli 2026.
Ketiga, batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
OJK menyatakan akan terus memantau dan mengevaluasi kesiapan perusahaan secara berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban pelaporan tetap berjalan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku di industri keuangan.




















