KKP Tegaskan Kapal Merauke Bukan Trawl, Batasi Operasi JHUB

persen

kkp-respons-heboh-nelayan-tolak-kapal-trawl-di-merauke
KKP Respons Heboh Nelayan Tolak Kapal Trawl di Merauke

Merauke – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kapal penangkap ikan yang menuai penolakan sebagian nelayan di Kabupaten Merauke, Papua, bukanlah trawl atau pukat harimau, melainkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Lotharia Latif, mengatakan alat tangkap tersebut diatur secara ketat dan tidak bebas beroperasi. Menurut dia, penggunaan JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang sudah ditetapkan melalui peta dan titik koordinat agar tidak berbenturan dengan area tangkap nelayan kecil.

“Pengoperasian kapal dengan alat tangkap JHUB hanya diperbolehkan di wilayah tertentu yang telah ditetapkan secara jelas dalam peta dan titik koordinat. Hal ini untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan wilayah tangkap nelayan kecil,” ujar Latif dalam siaran resmi, Minggu (26/4).

Latif menjelaskan, pemerintah terus memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional untuk menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, mendorong investasi dan ekonomi, sekaligus memastikan pemerataan manfaat bagi masyarakat. Pengaturan alat tangkap, kata dia, menjadi bagian dari kebijakan itu.

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Dalam regulasi tersebut telah diatur secara jelas alat tangkap yang diperbolehkan dan yang dilarang. Salah satu alat tangkap yang dilarang adalah pukat harimau atau trawl karena berpotensi merusak keberlanjutan sumber daya ikan,” kata Latif.

“Sedangkan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) dalam aturan tersebut merupakan alat tangkap yang diperbolehkan, dengan spesifikasi yang berbeda dan telah diatur secara ketat agar tidak merusak sumber daya maupun mengganggu alat tangkap lainnya,” tambahnya.

Untuk memastikan aturan dijalankan di lapangan, KKP juga menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor B.315/MEN-DJPT/PI.220/IV/2026 tentang Pengoperasian Kapal Penangkap Ikan dengan Menggunakan Alat Penangkapan Ikan Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB) di Zona 03 WPPNRI 718.

Dalam surat edaran itu, penangkapan ikan menggunakan JHUB hanya boleh dilakukan di area yang telah ditentukan secara spesifik berdasarkan titik koordinat, dengan alat tangkap sesuai ketentuan, serta harus memperhatikan keberadaan kapal nelayan lain di sekitar lokasi.

KKP juga mewajibkan pelaku usaha pengguna JHUB untuk memakai alat tangkap sesuai spesifikasi regulasi, menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan selama operasi, serta menghindari potensi konflik dengan nelayan lain di wilayah penangkapan.

“Terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Latif.

KKP menyatakan pengawasan di lapangan akan terus diperkuat melalui sinergi dengan aparat pengawas perikanan, TNI AL, dan aparat penegak hukum lainnya agar ketentuan yang berlaku benar-benar dipatuhi.

Sebelumnya, sejumlah nelayan yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Merauke menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 April 2026. Mereka menolak operasional kapal yang diduga trawl karena khawatir mengganggu hasil tangkapan nelayan lokal yang menggunakan alat sederhana.

Menanggapi isu yang berkembang, KKP meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi informasi yang tidak benar.

KKP juga menegaskan kapal penangkap ikan dengan alat tangkap JHUB milik PT Tri Kusuma Graha (TKG) yang berpangkalan di PPN Merauke hingga kini belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan, termasuk Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIPI), sehingga belum dapat beroperasi.

“Apabila dalam proses perizinan terdapat ketentuan yang tidak dapat dipenuhi, maka izin tidak akan diterbitkan,” tandas Latif.

Melalui kepala pelabuhan Merauke dan kepala dinas perikanan Kabupaten Merauke, KKP juga membuka ruang dialog dengan masyarakat nelayan setempat agar kebijakan yang berlaku dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.

Rekomendasi