Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Pangan tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) yang mengatur tata kelola rantai pasok bahan baku lokal untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aturan ini disusun sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025.
Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menjadi kunci utama dalam memastikan ketersediaan bahan pangan yang bersumber dari dalam negeri. Menurutnya, keberhasilan program MBG sangat bergantung pada kemandirian pasokan pangan nasional.
Pemerintah mendorong optimalisasi rantai pasok dari sumber lokal, seperti Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, BUMDes, hingga kelompok nelayan dan peternak. Langkah ini dinilai efektif untuk menekan biaya logistik sekaligus menjaga kualitas kesegaran bahan baku.
Nani menegaskan bahwa pihaknya saat ini juga sedang merampungkan sejumlah instrumen pendukung, mulai dari proyek percontohan, petunjuk teknis, hingga aturan teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ekosistem rantai pasok yang berkelanjutan diharapkan dapat terbangun di setiap wilayah melalui kolaborasi antara pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan pemerintah daerah.
Terkait tantangan geografis, pemerintah menyiapkan kebijakan khusus bagi wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Daerah yang belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku secara mandiri akan diberikan anggaran tambahan untuk menutupi biaya operasional. Meski begitu, daerah-daerah tersebut tetap diwajibkan untuk membangun ekosistem pangan lokal secara bertahap.
Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2025, Kemenko Pangan diberikan mandat untuk mengoordinasikan kementerian terkait, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, serta Badan Pangan Nasional. Fokus utama koordinasi ini mencakup peningkatan kapasitas produksi, pemantauan harga, serta jaminan ketersediaan pangan di seluruh pelosok Indonesia.



















