Jakarta – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematang Siantar bukan bagian dari perseroan. Klarifikasi itu disampaikan untuk meluruskan persepsi publik terkait kasus yang melibatkan koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan Koperasi Swadharma berdiri pada 2007 melalui akta pendirian tersendiri. Koperasi itu, kata dia, juga memiliki struktur kepengurusan dan manajemen operasional yang berjalan independen di luar BNI.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Seluruh aktivitas dan keputusan operasionalnya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” ujar Okki dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4).
Dalam perkembangan kasus, koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil sekitar 1,5 persen sampai 2 persen per bulan. Praktik tersebut disebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi.
Selain itu, perkara ini juga memunculkan indikasi pemalsuan dokumen. Situasi tersebut ikut memicu kebingungan di masyarakat, terlebih karena koperasi itu sebelumnya beroperasi di lingkungan kantor BNI.
Untuk mencegah persoalan serupa, BNI sejak 2016 sudah melarang koperasi beroperasi di area kantor BNI. Sejak awal kasus mencuat, perseroan juga menegaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan.
BNI menyatakan memahami proses penyelesaian kasus ini membutuhkan waktu. Perseroan juga mengaku merasakan kekhawatiran masyarakat yang terdampak.
Di sisi lain, BNI memastikan seluruh dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator. BNI juga mengimbau masyarakat memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi bank atau otoritas berwenang sebelum menempatkan dana.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai putusan hukum yang berlaku,” kata Okki.




















