Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat penerimaan negara dari sektor bea keluar ekspor emas masih sangat minim hingga kuartal I 2026. Kondisi ini terjadi lantaran para eksportir lebih memilih memasok emas ke produsen dalam negeri dibandingkan melakukan ekspor.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 pada 17 November 2025, eksportir cenderung menahan diri untuk melakukan pengiriman ke luar negeri. Mereka lebih mengutamakan penjualan emas kepada produsen domestik, seperti PT Aneka Tambang Tbk.
Data DJBC menunjukkan adanya penurunan volume ekspor emas yang cukup drastis. Pada periode Januari hingga Maret 2026, volume ekspor emas tercatat hanya sebesar 44,5 kilogram. Angka ini jauh merosot dibandingkan total volume ekspor sepanjang tahun 2025 yang mencapai 15,3 ton.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa meski penerimaan bea keluar landai, kebijakan ini telah mencapai salah satu tujuan utamanya, yakni menjaga ketersediaan pasokan emas di pasar domestik.
PMK 80/2025 menetapkan tarif bea keluar yang bervariasi tergantung pada bentuk emas. Untuk emas batangan olahan, dikenakan tarif sebesar 7,5 persen hingga 10 persen. Sementara untuk emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, dan emas dore dikenakan tarif 12,5 persen hingga 15 persen.
Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga stabilitas harga, mendorong nilai tambah melalui pengolahan emas di dalam negeri, serta memperkuat sektor keuangan nasional.
Di sisi lain, DJBC juga terus memperketat pengawasan terhadap praktik ekspor ilegal. Terbaru, otoritas kepabeanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas seberat 190,56 kilogram. Tindakan tersebut berhasil mencegah potensi kerugian negara mencapai Rp41,19 miliar, dengan total nilai barang mencapai Rp502,55 miliar.























