Pemerintah Luncurkan Program Perlindungan Pekerja Baru Jelang Hari Buruh

persen

Jakarta – Pemerintah menyiapkan sejumlah kebijakan strategis untuk memperkuat perlindungan dan kesejahteraan buruh menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026. Berbagai program tersebut dirancang untuk merespons dinamika ekonomi serta meningkatkan kualitas hidup pekerja di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa langkah konkret telah dilakukan, salah satunya melalui penyesuaian upah minimum tahun 2026. Kebijakan ini telah mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, laju inflasi, serta pertumbuhan ekonomi di tiap daerah.

Selain itu, pemerintah kembali memberlakukan upah minimum sektoral. Aturan ini bertujuan memberikan keadilan bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja khusus.

Dari sisi perlindungan sosial, pemerintah meningkatkan bonus hari raya bagi pengemudi dan kurir daring, yakni minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama setahun terakhir. Keringanan iuran jaminan sosial juga diberikan melalui diskon 50 persen untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah (BPU).

Manfaat program ini kini diperluas bagi petani, nelayan, peternak, dan pedagang. Pemerintah juga menambah manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, serta menyediakan akses pelatihan kerja bagi mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dukungan finansial lainnya mencakup penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 bagi 15 juta pekerja dengan nominal Rp 600.000 per orang. Pemerintah juga bekerja sama dengan Kementerian Perumahan untuk menyediakan subsidi perumahan bagi lebih dari 274 ribu pekerja.

Dalam aspek regulasi, pemerintah dan DPR telah merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini mengatur secara komprehensif hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, mulai dari perekrutan hingga penyelesaian perselisihan hubungan kerja.

Guna menjaga keberlangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi, pemerintah membentuk Satgas Debottlenecking melalui Kementerian Keuangan untuk mengatasi kendala industri. Kementerian Ketenagakerjaan juga mengoptimalkan sistem peringatan dini PHK serta penguatan dialog bipartit dan tripartit.

Untuk mengatasi kesenjangan kompetensi, pemerintah menjalankan pelatihan vokasi nasional bagi 70.000 lulusan SMA, SMK, dan Madrasah Aliyah. Selain itu, program pemagangan nasional bagi 100.000 lulusan perguruan tinggi sedang memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung pada Mei 2026.

Pemerintah juga menyediakan pelatihan gratis terkait produktivitas dan K3 bagi 4.000 pekerja, serta mendukung pembentukan koperasi buruh sebagai alternatif usaha. Cris menegaskan bahwa seluruh kebijakan ini disusun dengan melibatkan peran Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional serta serikat pekerja untuk memastikan aspirasi buruh tetap terakomodasi.

Rekomendasi