Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026.
Kepala DJP Bimo Wijayanto mengatakan keputusan itu diambil setelah menerima arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan menampung berbagai masukan dari wajib pajak.
“Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya dan akan segera kami rilis,” kata Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4).
Bimo menjelaskan, relaksasi yang diberikan baru menyangkut pelaporan SPT. Sementara itu, kebijakan untuk pembayaran masih dalam tahap kajian.
Menurut dia, dorongan perpanjangan datang cukup besar. Sekitar 4 ribu permohonan masuk dari wajib pajak badan, disertai masukan dari asosiasi intermediary, pelaku usaha, dan masyarakat umum.
“Kemudian juga ada permohonan dari masyarakat umum dan asosiasi intermediary,” ujarnya.
Meski memberi kelonggaran pada pelaporan, DJP tetap mempertimbangkan dampaknya terhadap target penerimaan negara, terutama pada April 2026.
Karena itu, opsi relaksasi pembayaran belum diputuskan. DJP masih menghitung dan menganalisisnya agar tetap sesuai dengan ketentuan undang-undang serta kondisi penerimaan pajak.
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis final,” ucap Bimo.
Hingga kini, DJP mencatat jumlah SPT yang sudah dilaporkan berada di kisaran 12,6 juta hingga 12,7 juta. Angka itu setara sekitar 67 persen dari wajib SPT.
Tahun ini, DJP menargetkan lebih dari 15 juta pelaporan SPT.





















