DJP Tegaskan Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Meningkat

persen

apa-sanksi-kalau-tidak-lapor-spt-tahunan-pajak?
Apa Sanksi Kalau Tidak Lapor SPT Tahunan Pajak?

Jakarta – Wajib pajak yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak hanya berisiko dikenai denda administrasi. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga dapat mengirim surat teguran, menelusuri data wajib pajak, hingga menjatuhkan sanksi bunga jika ditemukan pajak terutang yang belum dibayarkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berstatus aktif tetap wajib melaporkan SPT sesuai ketentuan.

“Setiap orang yang memiliki NPWP dan statusnya aktif harus melakukan pelaporan SPT sesuai dengan ketentuan,” ujar Inge kepada CNNIndonesia.com, Selasa (17/3).

Meski wajib pajak merasa tidak memiliki aktivitas usaha besar atau tidak ada perubahan penghasilan, kewajiban pelaporan tetap berlaku selama NPWP masih aktif.

Jika pelaporan dilakukan melewati batas waktu atau bahkan tidak disampaikan sama sekali, sanksi awal yang dikenakan adalah denda administrasi. Inge menyebut, untuk SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, dendanya sebesar Rp100 ribu.

Ketentuan perpajakan mengatur besaran denda Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan.

Untuk tahun pajak 2025, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Adapun wajib pajak badan wajib melapor paling lambat 30 April 2026. Jika melewati tenggat itu, denda tetap menanti saat SPT disampaikan.

Namun, konsekuensi tidak berhenti pada denda jika wajib pajak sama sekali tidak pernah melapor. Inge menjelaskan, DJP akan melakukan klarifikasi dengan memanfaatkan sejumlah data dari berbagai sumber, mulai dari perbankan, pekerjaan, transaksi, hingga informasi pihak ketiga.

“Apabila SPT tidak pernah dilaporkan, kantor pajak akan melakukan klarifikasi berdasarkan data yang diperoleh dari berbagai pihak. Apabila data yang diperoleh berkaitan dengan penghasilan yang tidak dilaporkan dan menyebabkan adanya pajak yang terutang, maka sanksi yang akan dikenakan berupa bunga,” ujarnya.

Artinya, bila kantor pajak menemukan penghasilan yang semestinya dikenai pajak tetapi tidak dilaporkan karena wajib pajak tidak menyampaikan SPT, maka pokok pajak beserta bunganya dapat ditagih.

Besaran bunga tersebut tidak seragam, sebab dihitung berdasarkan jumlah pajak yang belum dibayar dan lamanya tunggakan.

Sebelum masuk ke tahap penagihan, DJP biasanya lebih dulu mengirim Surat Teguran kepada wajib pajak yang belum melapor setelah tenggat berakhir. Surat itu dapat dikirim melalui email atau ke alamat rumah, dan kerap disebut wajib pajak sebagai “surat cinta” dari kantor pajak.

Setelah itu, Kantor Pelayanan Pajak akan memeriksa data yang dimiliki. Jika ditemukan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi, kantor pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai tindak lanjut resmi.

Dengan demikian, sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan setidaknya berupa denda Rp100 ribu untuk orang pribadi atau Rp1 juta untuk badan. Jika ternyata ada pajak yang belum dibayarkan, wajib pajak juga berpotensi ditegur, ditelusuri, dan dikenai bunga.

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui DJP Online atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai tempat wajib pajak terdaftar.

Rekomendasi