Bali – Pemerintah menyiapkan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan atau Indonesia Financial Center (IFC) di Bali di atas lahan sekitar 100 hektare dengan konsep yang disebut mirip Dubai. Kawasan ini disiapkan sebagai pusat keuangan baru dengan aturan hukum khusus dan berbagai insentif untuk menarik modal dari luar negeri.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana asing yang masuk ke kawasan itu tidak akan dikenai pajak. Ia menilai kebijakan tersebut justru bisa memperkuat pembiayaan nasional.
“Kita akan buat seperti di Dubai, 100 hektare atau lebih sedikit. Itu menjadikan kawasan ekonomi khusus. Di situ akan berlaku common law hukum tertentu. Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ enggak saya pajakin,” ujar Purbaya dalam konferensi pers Hasil Rapat Berskala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).
Purbaya menegaskan pembebasan pajak itu tidak akan merugikan negara. Menurut dia, dana asing yang masuk ke IFC akan dipakai untuk mendukung investasi di dalam negeri, termasuk melalui Danantara, serta dapat ditempatkan pada proyek-proyek dengan prospek keuntungan yang baik.
Selain itu, dana tersebut juga bisa dialokasikan ke surat utang negara atau obligasi pemerintah. Dengan skema itu, Purbaya optimistis Indonesia bakal memiliki sumber pembiayaan baru yang lebih murah dan berkelanjutan.
“Jadi kita punya sumber pembiayaan baru yang mungkin lebih murah dari sekarang dan membuat pembiayaan kita lebih sustainable,” kata Purbaya.
Saat ini, pemerintah masih mematangkan regulasi sebagai dasar pembentukan KEK sektor keuangan di Bali. Aturan itu disiapkan untuk mengatur skema pengelolaan hingga fasilitas yang dibutuhkan agar kawasan tersebut menarik bagi investor global.
Di sisi lain, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan pemerintah akan membentuk badan otorita khusus untuk mengelola Pusat Keuangan Indonesia atau Indonesia Financial Center. Ia menegaskan kawasan itu tidak akan dikelola oleh Danantara.
“Nanti itu ada badan otoritas center sendiri,” ujar Rosan saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Selasa (5/5).
Meski begitu, Rosan menyebut Danantara tetap akan terlibat dalam pengembangan kawasan itu, baik dari sisi kebijakan maupun pendanaan.
“Dalam hal ini kita akan sebagai pemrakarsa juga untuk mungkin untuk pembangunan dari kawasan financial center itu sendiri,” ucapnya.
Sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan juga bertugas menyusun kebutuhan dalam penyusunan regulasi, termasuk dari sisi hukum dan insentif.
“Pembahasannya seperti itu dan kurang lebih PR-nya apa saja yang kita mesti tindak lanjuti,” tegasnya.





















