Purbaya Bebaskan Pajak Merger BUMN hingga 2029

persen

purbaya-kasih-bebas-pajak-buat-perampingan-bumn-selama-tiga-tahun
Purbaya Kasih Bebas Pajak Buat Perampingan BUMN Selama Tiga Tahun

Jakarta – Pemerintah memberi keringanan pajak untuk mempercepat perampingan badan usaha milik negara (BUMN) melalui merger dan akuisisi. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan transaksi jual beli dalam aksi korporasi itu tidak akan dikenakan pajak hingga 2029.

Purbaya menyebut kebijakan ini dibuat agar proses efisiensi BUMN dari sekitar 1.000 perusahaan menjadi 248 tidak terbebani biaya tambahan. Ia menegaskan pemerintah ingin restrukturisasi berjalan cepat dan tidak mahal.

“Untuk merger dan akuisisi kita nol kan. Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029, setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan kalau dia masih melakukan merger dan akuisisi. Kita charge biasa,” ujar Purbaya usai konferensi pers Hasil Rapat Berskala KSSK II Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut dia, jika pajak tetap dipungut saat proses merger, biaya restrukturisasi justru akan membengkak. Ia menilai kebijakan itu tidak masuk akal karena tujuan utama dari proses tersebut adalah efisiensi.

“Kalau kita pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali cost-nya. Untuk saya juga enggak masuk akal (kalau dipajakin, red) karena tujuannya untuk efisiensi,” kata Purbaya.

Ia menjelaskan pemerintah lebih memprioritaskan hasil akhir berupa BUMN yang lebih ramping, efisien, dan mampu menghasilkan keuntungan lebih besar. Namun, pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi merger dan akuisisi.

Purbaya menegaskan pajak penghasilan dan kewajiban pajak normal lainnya tetap berlaku seperti biasa. “Pajak penghasilan itu segala macam biasa, normal,” ujarnya.

Insentif tersebut berlaku mulai sekarang dan dimaksudkan untuk mempercepat target perampingan BUMN yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto. Setelah 2029, transaksi merger dan akuisisi kembali dikenakan pajak normal seperti perusahaan lainnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) Dony Oskaria mengatakan keringanan itu mencakup penghapusan pajak yang berkaitan dengan transaksi selama proses streamlining, termasuk merger, likuidasi, hingga konsolidasi. Ia menyebut kebijakan tersebut sudah memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“Seluruhnya (dihapuskan). Semua pajak yang related dengan transaksi transaksi streamlining ini, baik itu merger, likuidasi dan lain sebagainya, itu penyatuan perusahaan dan lain sebagainya, itu diberikan keringanan pajak,” ujar Dony di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat.

Rekomendasi