Jakarta – Sebanyak empat saham emiten asal Indonesia resmi didepak dari indeks FTSE Global Equity Index milik FTSE Russell. Keputusan ini akan berlaku efektif mulai 22 Juni 2026 mendatang.
Keempat emiten yang dikeluarkan dari daftar indeks tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), PT Hillcon Tbk (HILL), dan PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA).
Berdasarkan keterangan resmi FTSE Russell, perubahan ini akan mulai diterapkan setelah penutupan perdagangan pada Jumat, 19 Juni 2026. Meski demikian, pihak FTSE Russell menyatakan bahwa perubahan tersebut masih dapat direvisi hingga 5 Juni 2026, sebelum ditetapkan sebagai hasil final mulai 8 Juni 2026.
FTSE Russell menegaskan bahwa perubahan susunan indeks setelah tanggal tersebut umumnya tidak akan dilakukan kecuali terdapat keadaan luar biasa sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Terdapat alasan berbeda di balik penghapusan saham-saham tersebut. DSSA dikeluarkan dari sejumlah kategori seperti Large Cap, FTSE All-World, FTSE All-Cap, dan FTSE Total Cap akibat tingginya konsentrasi kepemilikan saham.
Sementara itu, DAAZ didepak dari indeks Micro Cap karena tidak memenuhi persyaratan minimum free float. Adapun HILL dan MLIA dikeluarkan dari indeks Micro Cap dan FTSE Total Cap lantaran gagal dalam aspek pengawasan saham.



















