Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) menginstruksikan seluruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) untuk segera menyesuaikan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) sesuai dengan harga acuan CPO yang berlaku di tiap provinsi. Langkah ini diambil guna menstabilkan harga di tingkat petani yang sempat anjlok akibat ketidakpastian pasar.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sebanyak 139 PKS yang menurunkan harga beli TBS secara sepihak. Penurunan tersebut bervariasi, mulai dari Rp50 hingga mencapai Rp1.200 per kilogram di wilayah Sulawesi Barat.
“Kami harapkan setelah ini ketidakpastiannya jadi pasti, ketidaktahuannya jadi tahu, kemudian kekhawatirannya jadi tidak khawatir lagi,” ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut Sudaryono, gejolak harga ini dipicu oleh faktor psikologis pasar menyusul pengumuman kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ketidaksiapan dan minimnya pemahaman pelaku industri terhadap aturan baru tersebut menciptakan efek domino yang merugikan petani.
Ia menegaskan bahwa dampak penurunan harga paling dirasakan oleh petani swadaya yang tidak memiliki ikatan kontrak kemitraan. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar petani swadaya mulai membangun kemitraan dengan pabrik guna menjamin kepastian harga dan serapan hasil panen di masa depan.
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), Gulat Manurung, menyambut baik langkah pemerintah tersebut. Ia berharap intervensi ini dapat segera memulihkan harga TBS yang sempat ambruk di tingkat petani.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, menyatakan bahwa pertemuan ini telah memberikan kejelasan bagi pelaku industri. Pihaknya berharap pemerintah terus mendetailkan teknis pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu hingga penerapan penuh pada 2027 mendatang agar tidak lagi menimbulkan kebingungan di lapangan.





















