Jakarta – Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengambil keuntungan dari kebijakan ekspor minyak sawit atau crude palm oil (CPO) melalui skema satu pintu. Perusahaan tersebut dipastikan hanya berperan sebagai pengelola dan pengawas tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Pemerintah menjamin pengelolaan ekspor ini akan berjalan secara transparan dan akuntabel. Sudaryono meminta agar pelaku usaha hilir industri sawit, termasuk perusahaan refinery dan eksportir, tidak perlu khawatir dengan perubahan mekanisme perdagangan yang kini diatur agar lebih tertib tersebut.
Sebagai langkah awal, pemerintah menerapkan masa transisi selama tiga bulan, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode ini, pemerintah akan menyusun berbagai regulasi pendukung agar pengelolaan ekspor perusahaan sawit dapat dialihkan secara bertahap ke dalam sistem yang dikelola PT DSI.
Secara operasional, PT DSI akan menjalankan tugasnya dalam dua tahapan. Pada tahap pertama, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, perusahaan tersebut akan berfungsi sebagai penilai serta perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor.
Selanjutnya, mulai 1 Januari 2027, PT DSI ditargetkan beroperasi penuh dengan membeli komoditas dari eksportir domestik untuk kemudian dipasarkan ke pasar internasional. Integrasi nasional ini juga akan mencakup komoditas batu bara dan ferro alloy guna memperkuat posisi perdagangan komoditas nasional.



















