Menakar Respons Emiten Tambang Terkait Kebijakan Ekspor Satu Pintu

persen

Jakarta – Sejumlah emiten pertambangan besar di Indonesia mulai merespons rencana pemerintah yang akan menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini akan diberlakukan secara bertahap untuk memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam.

Sekretaris Perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN), Jenny Quantero, menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pemerintah tersebut. Saat ini, perseroan sedang melakukan kajian komprehensif untuk memahami mekanisme implementasi kebijakan di lapangan.

“Kami masih mempelajari kebijakan ini secara utuh. Belum ada rencana aksi korporasi khusus, namun kami akan terus mengevaluasi strategi operasional serta komersial untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku sekaligus menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Jenny dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat, 29 Mei 2026.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Bumi Resources (BUMI). Direktur Bumi Resources, Sri Dharmayanti, mengungkapkan bahwa perseroan belum menerima aturan teknis terkait tata kelola ekspor tersebut. Oleh karena itu, perusahaan belum bisa memberikan tanggapan lebih detail mengenai potensi dampak kebijakan terhadap operasional mereka.

Sementara itu, Direktur Utama PT Amman Mineral Internasional Tbk (AMMN), Arief Widyawan Sidarto, menilai masih terlalu dini untuk memberikan pernyataan resmi. Pihaknya masih menghimpun informasi mengenai cakupan komoditas, mekanisme transisi, hingga dampak kebijakan tersebut terhadap kontrak dan pembiayaan perusahaan.

Di sisi lain, pihak Danantara Indonesia menegaskan bahwa kehadiran PT DSI bukanlah sebagai pihak yang menentukan harga. Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia, Rohan Hafas, menjelaskan bahwa DSI berfungsi sebagai pengawas transaksi untuk memastikan perdagangan berjalan sesuai mekanisme pasar.

“PT DSI berperan menjaga agar transaksi berjalan normal dan harga mencerminkan nilai pasar yang sebenarnya. Fungsi perusahaan ini untuk memastikan tidak terjadi praktik under invoicing maupun under pricing dalam perdagangan komoditas,” jelas Rohan.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi ekspor dengan menempatkan negara sebagai pengawas utama dalam alur perdagangan komoditas dari produsen domestik ke pasar global.

Rekomendasi