Jakarta – Tren pelemahan harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk kembali berlanjut pada perdagangan Rabu (8/7/2026).
Nilai jual logam mulia tersebut mengalami koreksi sebesar Rp14.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya.
Saat ini, harga per gram emas Antam dipatok di angka Rp2.641.000.
Penurunan harga juga terjadi pada layanan jual kembali atau buyback yang dikelola oleh Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam.
Harga buyback turun sebesar Rp21.000, sehingga kini berada di posisi Rp2.393.000 per gram.
Koreksi harga ini berlaku seragam untuk seluruh pecahan emas yang tersedia di gerai resmi.
Pecahan terkecil yakni 0,5 gram kini dibanderol seharga Rp1.370.500 setelah mengalami penurunan sebesar Rp7.000.
Sementara itu, untuk kepingan 2 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp5.222.000 dari sebelumnya Rp5.250.000.
Fluktuasi harga ini mencerminkan dinamika pasar emas yang dipengaruhi oleh berbagai faktor ekonomi global.
Antam menegaskan bahwa harga buyback yang ditetapkan berlaku sama untuk semua pecahan dan tahun produksi emas yang diakui secara internasional.
Investor perlu memperhatikan beban pajak yang menyertai setiap transaksi pembelian emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen.
Bagi investor yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), beban pajak atas transaksi tersebut lebih ringan.
PMK Nomor 38 Tahun 2023 mengatur bahwa pemegang NPWP hanya dikenakan pajak sebesar 0,25 persen untuk setiap transaksi pembelian.
Setiap nasabah yang melakukan transaksi pembelian akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi perpajakan.
Ketentuan pajak juga berlaku saat nasabah melakukan penjualan kembali atau buyback kepada pihak Antam.
Penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi wajib pajak yang memiliki NPWP.
Namun, bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, tarif yang dikenakan jauh lebih tinggi, yakni mencapai 3 persen.
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Rabu (8/7/2026):
Pecahan 3 gram: Rp7.808.000.
Pecahan 5 gram: Rp12.980.000.
Pecahan 10 gram: Rp25.905.000.
Pecahan 25 gram: Rp64.637.000.
Pecahan 50 gram: Rp129.195.000.
Pecahan 100 gram: Rp258.312.000.
Pecahan 250 gram: Rp645.515.000.
Pecahan 500 gram: Rp1.290.820.000.
Pecahan 1000 gram: Rp2.581.600.000.
Data ini merujuk langsung pada informasi resmi dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Rabu (8/7/2026).
Para investor disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga emas secara berkala sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi jual maupun beli.






















