Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendesak aparat kepolisian untuk segera mengungkap pelaku di balik serangkaian teror yang menimpa Majalah Tempo. Ia mengutuk keras pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media tersebut, menyebutnya sebagai ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia.
Dikenal akrab disapa Noel, Immanuel Ebenezer menyatakan tidak pernah setuju dengan cara-cara biadab semacam itu. Menurutnya, pers nasional telah berjuang keras membangun demokrasi dan selalu menjadi katalisator sebagai Pilar Demokrasi Keempat.
Teror terhadap Grup Tempo terjadi dalam dua peristiwa berbeda. Insiden pertama pada Rabu sore, 19 Maret 2025, ketika sebuah paket mencurigakan dikirim ke kantor di Jalan Palmerah Barat, Jakarta Selatan.
Paket yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana (Cica), itu berisi kepala babi tanpa kuping. Pengirim paket adalah seseorang yang mengendarai sepeda motor matic berwarna putih, mengenakan jaket hitam, celana jins, serta memakai helm ojek daring.
Tak berhenti di situ, pada Sabtu dini hari, 22 Maret 2025, pukul 02.11 WIB, Tempo kembali diteror. Kali ini, sebuah kardus berisi enam bangkai tikus yang kepalanya sudah dipenggal dilemparkan ke kantor tersebut dan ditemukan oleh petugas kebersihan.
Noel menekankan, aparat kepolisian harus segera mengungkap pelaku di balik teror ini. Ia mengingatkan bahwa teknologi pengenalan wajah (face recognition) milik Polri seharusnya mampu mengidentifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV. “Tidak ada kejahatan yang sempurna,” ujarnya di Jakarta, Minggu (23/3/2025).
Wamenaker menegaskan pelaku teror tidak bisa dibiarkan bebas dan harus diseret ke meja hijau, diadili sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai, teror kepada Grup Tempo ini telah menggemparkan demokrasi dan akan menjadi sorotan besar bagi pers nasional maupun internasional.
Pemerintahan Prabowo-Gibran, lanjut Noel, selama ini selalu terbuka terhadap kritik dan masukan, serta bersikap demokratis dan tidak antikritik.
Menurut Noel, jika pelaku tidak segera ditemukan, maka kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian akan tergerus. Sebaliknya, keberhasilan Polri mengungkap dalang di balik teror ini akan meningkatkan kepercayaan publik.
“Peristiwa ini sungguh mempermalukan demokrasi Indonesia. Maka demi penghormatan terhadap demokrasi dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pelaku harus ditemukan dan diproses secara hukum,” pungkas Noel.




















