Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia periode 2021-2026, Yeka Hendra Fatika (YHK), sebagai tersangka kasus perintangan proses hukum. Yeka diduga kuat menghalangi penyidikan dalam perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) tahun 2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup. Saat ini, Yeka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Syarief membeberkan dua perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka. Pertama, Yeka diduga sengaja mengubah fokus investigasi Ombudsman dari persoalan kelangkaan minyak goreng menjadi pemeriksaan maladministrasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2022.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Yeka tersebut akhirnya membuat Kementerian Perdagangan mencabut aturan kebijakan kewajiban ekspor domestik (DMO). Hal ini berdampak pada proses hukum, di mana LHP tersebut digunakan sebagai dasar pembelaan korporasi yang sempat membuat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau.
Perbuatan melawan hukum kedua adalah penyerahan LHP tersebut kepada pihak selain pemerintah. Syarief mengungkapkan bahwa Yeka memberikan dokumen LHP kepada kuasa hukum ketiga korporasi, yakni Marcella Santoso dan kantor hukum Arianto Arnaldo Law Firm, padahal dokumen tersebut seharusnya hanya diberikan kepada objek pemeriksaan.
Penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana dari Grup Wilmar ke rekening koran milik orang terdekat Yeka sebagai imbalan atas tindakannya. Bukti ini memperkuat dugaan bahwa LHP tersebut sengaja dirancang secara tidak sah untuk membantu kepentingan korporasi.
Atas tindakannya, Yeka dijerat dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Mantan pejabat Ombudsman ini terancam hukuman penjara hingga 18 tahun dan denda maksimal Rp 800 juta.
Sebagai informasi, meski sempat divonis bebas di tingkat pertama, Mahkamah Agung akhirnya menyatakan Grup Wilmar, Grup Musim Mas, dan Grup Permata Hijau terbukti bersalah dalam kasus korupsi CPO 2022. Ketiga perusahaan tersebut dijatuhi hukuman denda uang pengganti senilai Rp 17,7 triliun.























