Jakarta – Pemerintah menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) rampung dan segera diterbitkan pada tahun ini. Pembahasan beleid ini diyakini berjalan singkat lantaran hanya mencakup perubahan pada 11 pasal saja.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa draf RUU Polri dari Komisi III DPR telah diterima oleh pemerintah. Meskipun penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) sempat tertunda dalam rapat kerja terbaru, ia optimistis target penyelesaian tahun ini tetap tercapai.
Supratman menjelaskan bahwa penundaan DIM terjadi karena naskah akademik sebagai dokumen pendukung masih dalam proses penyelesaian. Pembahasan daftar masalah tersebut diperkirakan baru akan dimulai secara intensif pada bulan depan atau setelah libur Iduladha.
“Perubahan dalam RUU Kepolisian tidak terlalu banyak. Sebagian aspirasi masyarakat tentang reformasi polisi sebenarnya telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen Senayan.
Poin utama dalam revisi ini adalah memperkuat posisi Polri sebagai alat negara di bidang keamanan, ketertiban masyarakat, dan penegakan hukum. Selain itu, aspek kesejahteraan seperti kepegawaian dan sistem penggajian juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan bersama DPR.
Supratman mengeklaim perubahan 11 pasal tersebut akan mendorong kepolisian menjadi institusi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menekankan bahwa perbaikan tata kelola internal serta kualitas proses penyidikan akan terus ditingkatkan ke depannya.
Namun, rencana revisi ini mendapat catatan dari pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia mengingatkan agar revisi UU Polri lebih mengedepankan kepentingan publik daripada sekadar kepentingan institusi.
Bambang secara khusus menyoroti wacana perpanjangan batas usia pensiun polisi menjadi 60 tahun yang dinilai tidak mendesak. Menurutnya, pemerintah lebih baik mengoptimalkan rekrutmen ASN atau P3K untuk mengisi fungsi administrasi di tubuh kepolisian ketimbang menambah masa dinas personel.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan eksternal melalui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Menurut Bambang, kewenangan lembaga eksternal yang kuat sangat krusial untuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat.























