Jakarta – Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya menghadapi dugaan pelanggaran pidana dan etik serius terkait insiden tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan (21), yang ditabrak dan dilindas mobil rantis saat kericuhan di Pejompongan. Hasil gelar perkara kasus tersebut, yang turut dihadiri Komnas HAM, merekomendasikan pelimpahan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri.
Komnas HAM menegaskan akan mengawal ketat seluruh proses penyelidikan ini demi memastikan keadilan bagi korban. Insiden tragis ini terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, ketika Affan menjadi korban penabrakan dan terlindas mobil rantis Brimob di tengah aksi demo yang ricuh.
“Tadi disimpulkan bahwa ada dugaan tindak pidana dan juga pelanggaran etik dan akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Komisioner Pemantauan Komnas HAM setelah gelar perkara di Mabes Polri, Selasa (2/9). Organisasi hak asasi manusia itu berkomitmen untuk terus memantau penyelidikan yang akan ditangani oleh Bareskrim.
“Kami akan mengawal terus proses ini nanti hingga berjalan di penyelidikan di Bareskrim Polri,” tambahnya.
Momen nahas yang menimpa Affan Kurniawan sempat viral di media sosial. Video yang beredar menunjukkan Affan diduga terjatuh di tengah jalan dan kemudian dilindas oleh mobil rantis Brimob Polda Metro Jaya. Kendaraan tersebut tidak berhenti usai insiden, bahkan tetap melaju meskipun dikejar dan dilempari batu serta kayu oleh warga dan rekan-rekan pengemudi ojol lainnya yang murka.





















