Padang – Pemerintah Kota Padang mengklaim tidak menemukan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Pantai Air Manis selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Klaim ini muncul setelah Inspektorat Kota Padang melakukan pengawasan dan sosialisasi intensif selama periode kunjungan wisata yang meningkat.
Pantai Air Manis menjadi destinasi favorit selama libur Lebaran, dengan ribuan pengunjung memadati kawasan tersebut sejak 21 hingga 24 Maret 2026.
Inspektorat Kota Padang turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan membuka posko pengaduan.
Auditor Muda Irban III Inspektorat Kota Padang, Syamsurizal, menyatakan hingga hari keempat pengawasan, pihaknya tidak menerima laporan terkait dugaan pungli atau praktik koruptif lainnya.
“Alhamdulillah kami belum menemukan maupun menerima laporan terkait perilaku koruptif atau pungli, baik dari masyarakat maupun pengunjung,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Selain pemantauan, tim Inspektorat juga aktif memberikan edukasi kepada pengunjung tentang pentingnya melaporkan indikasi pelanggaran di kawasan wisata.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui posko pengaduan di lokasi, situs Inspektorat Kota Padang, dan media sosial.
Syamsurizal mengingatkan pengunjung agar waspada terhadap potensi praktik ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan petugas.
“Kami menyarankan pengunjung agar mengenali petugas resmi yang menggunakan atribut lengkap. Jika ada yang meminta uang tanpa identitas jelas, sebaiknya diwaspadai,” katanya.
Inspektorat akan terus berkoordinasi untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.
Upaya ini merupakan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam menciptakan lingkungan wisata yang bersih dari praktik korupsi, serta menghadirkan suasana liburan yang aman dan nyaman.




















