Nadiem Makarim Diduga Korupsi Chromebook, Saham GoTo Bangkit di Rp 59

persen

Jakarta – Saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) berhasil ditutup di zona hijau pada akhir perdagangan pekan ini, Kamis (4/9), menunjukkan ketahanan di tengah sorotan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan petinggi perusahaan, Nadiem Makarim. Kinerja positif ini seolah menegaskan bahwa emiten teknologi tersebut tidak terpengaruh secara signifikan oleh sentimen negatif tersebut.

Harga saham GOTO terpantau naik Rp 1 atau 1,72 poin, mengunci di level Rp 59 per lembar saham. Sepanjang perdagangan hari itu, harga saham GOTO bergerak dalam rentang Rp 57 hingga Rp 59. Dengan kenaikan ini, nilai kapitalisasi pasar GOTO mencapai Rp 70,278 triliun.

Manajemen GoTo menegaskan bahwa perusahaan telah lama tidak memiliki hubungan dengan Nadiem Makarim. Hal ini disampaikan oleh Direktur Public Affairs & Communications GoTo, Ade Mulya, menyusul penetapan Nadiem sebagai tersangka.

Menurut Ade, Nadiem telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, entitas yang dikenal sebagai Gojek, sejak Oktober 2019. Sejak saat itu, Ade memastikan bahwa Nadiem sudah tidak lagi terlibat dalam operasional maupun manajemen perusahaan.

“Selama masa jabatan beliau sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Perseroan tidak memiliki keterlibatan atau hubungan apa pun dengan tugas beliau sebagai menteri termasuk terkait dengan pengadaan yang sedang diselidiki,” ujar Ade dalam keterangannya.

GoTo menyatakan akan terus menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan, serta bersikap kooperatif dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Perusahaan juga berkomitmen terhadap penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, akuntabel, dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022. Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tersebut langsung ditahan oleh penyidik Kejagung setelah pemeriksaan.

Dari balik mobil tahanan, Nadiem menitipkan pesan untuk keluarganya. “Untuk keluarga saya dan empat balita saya. Kuatkan diri, kebenaran akan ditunjukkan. Allah melindungi saya, insya Allah,” ucap Nadiem.

Direktur Penyidikan (Dirdik) JAM Pidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa penetapan Nadiem sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang memadai. Penetapan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan ketiga yang dilakukan terhadap mantan bos Gojek itu.

Berdasarkan keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat, dan barang bukti yang telah dikumpulkan tim penyidik JAM Pidsus, Nadiem Anwar Makarim (NAM) ditetapkan sebagai tersangka selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia periode 2019-2024.

Rekomendasi