Pemkab Agam Perkuat Tata Kelola BUMNag Melalui Penyesuaian Regulasi

persen

pemkab-agam-cabut-perda-bumnag-demi-selaraskan-aturan-pp
Pemkab Agam Cabut Perda BUMNag demi Selaraskan Aturan PP

Lubuk Basung – Pemerintah Kabupaten Agam memilih menempuh jalur restrukturisasi ketimbang membubarkan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai respons atas desakan sejumlah fraksi DPRD terkait nasib unit usaha nagari yang dinilai kurang produktif.

Bupati Agam, Benni Warlis, menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa melakukan pembubaran sepihak terhadap BUMNag yang telah berbadan hukum. Hal tersebut merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021.

“Pemerintah daerah lebih memilih melakukan penyelamatan melalui restrukturisasi bertahap,” ujar Benni dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Agam, Selasa (26/5).

Strategi penyelamatan tersebut mencakup evaluasi unit usaha, perbaikan manajemen, hingga reorientasi bisnis agar sesuai dengan potensi lokal. Selain itu, dinas terkait akan memberikan pendampingan intensif agar BUMNag kembali beroperasi secara produktif.

Jika upaya pembinaan tersebut tidak membuahkan hasil, pemerintah baru akan mempertimbangkan langkah penataan lebih lanjut, seperti penggabungan atau penghentian usaha sesuai regulasi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Agam resmi mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman BUMNag. Pencabutan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan PP Nomor 11 Tahun 2021, terutama dalam mengubah status BUMNag menjadi badan hukum formal.

“Perubahan itu mencakup aspek kelembagaan, tata kelola, hingga status hukum BUMNag sebagai badan hukum formal,” jelas Benni.

Data pemerintah daerah mencatat saat ini terdapat 90 BUMNag dan 15 BUMNag Bersama. Dari jumlah tersebut, 66 unit dinyatakan aktif, 13 kurang aktif, dan 11 unit lainnya tidak beroperasi.

Bupati juga memastikan bahwa proses pendaftaran legalitas badan hukum bagi seluruh BUMNag tidak dipungut biaya. Pengurus hanya perlu melengkapi data kelembagaan melalui sistem daring resmi Kementerian Desa.

Melalui perombakan regulasi ini, Pemkab Agam menargetkan BUMNag dapat bertransformasi menjadi motor penggerak ekonomi yang profesional dan berkelanjutan bagi masyarakat nagari.

Rekomendasi