Jakarta – Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mendesak platform digital global untuk segera menyediakan fitur deteksi konten berbasis kecerdasan buatan (AI). Langkah ini dinilai krusial dalam memerangi maraknya hoaks dan deepfake, sekaligus memastikan publik dapat mengidentifikasi konten buatan AI secara gratis.
Nezar menekankan pentingnya peran platform media sosial global dalam menyaring atau setidaknya menawarkan fitur pengecekan, guna membedakan antara konten asli dan konten yang dihasilkan oleh AI. Harapannya, fitur tersebut dapat diakses secara luas tanpa biaya oleh masyarakat.
Kekhawatiran terhadap fenomena deepfake semakin meningkat. Nezar mengutip data dari Sensity AI yang menunjukkan lonjakan signifikan hingga 550 persen dalam lima tahun terakhir. “Saya yakin jumlahnya jauh lebih besar karena kemampuan aplikasi untuk membuat video atau foto deepfake kini sangat masif,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu, 10 September 2025.
Ia melanjutkan, setiap platform digital, seperti Meta atau Google, memiliki teknologi komputasi dan algoritma canggih yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Fitur pendeteksi konten deepfake ini dapat diintegrasikan sebagai bagian dari layanan standar mereka.
Dengan adanya fitur ini, masyarakat dapat dengan mudah memverifikasi keaslian suatu konten yang meragukan. “Kalau kita meragukan satu isi konten, bisa dicek dengan kekuatan komputasi dan AI yang mereka punya,” jelas Nezar.
Pemerintah, lanjut Nezar, berkomitmen untuk menyeimbangkan inovasi teknologi dengan regulasi yang tepat. Tujuannya adalah mencegah penyalahgunaan AI sebagai alat penyebar hoaks dan memastikan pemanfaatannya berjalan etis, bermakna, dan bertanggung jawab.
Saat ini, Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), di samping berbagai peraturan teknis lainnya. Pemerintah juga tengah merancang regulasi spesifik mengenai pemanfaatan AI.




















