Padang – Transformasi layanan administrasi kependudukan di Kota Padang kini beralih ke sistem digital melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai layanan publik tanpa harus bergantung pada kartu fisik.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Ances Kurniawan, menekankan bahwa IKD menawarkan efisiensi tinggi bagi warga. Dengan beralih ke versi digital, masyarakat tidak perlu lagi direpotkan dengan urusan fotokopi KTP atau risiko kehilangan kartu fisik saat mengurus keperluan perbankan, BPJS, maupun layanan kesehatan.
“IKD jauh lebih praktis dan aman. Masyarakat tidak perlu lagi membawa kartu fisik atau melakukan fotokopi KTP untuk berbagai keperluan administrasi,” ujar Ances di Padang, Rabu (27/5/2026).
Meski berbasis aplikasi di telepon pintar, Ances memastikan bahwa legalitas dan fungsi IKD setara dengan KTP elektronik konvensional. Penggunaannya pun cukup praktis, yakni hanya dengan melakukan pemindaian kode QR pada instansi terkait.
Bagi warga yang ingin melakukan aktivasi, prosesnya dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store. Setelah mengisi data diri, warga diwajibkan mendatangi kantor Disdukcapil atau gerai layanan terdekat untuk proses verifikasi akhir.
“Prosesnya mudah, cepat, dan sepenuhnya gratis. Petugas kami siap membantu aktivasi hanya dalam beberapa menit saja,” tegas Ances.
Guna mempercepat adopsi teknologi ini, Disdukcapil Kota Padang melibatkan ASN serta perangkat kelurahan, RT, dan RW sebagai garda terdepan. Mereka diharapkan menjadi motor penggerak dalam mengedukasi masyarakat di lingkungan masing-masing.
Modernisasi ini merupakan bagian dari visi besar Pemerintah Kota Padang dalam mewujudkan konsep smart city melalui program unggulan “Padang Melayani”. Dengan digitalisasi ini, diharapkan seluruh urusan administrasi warga menjadi lebih efektif dan efisien.



















