Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Khalid Zeed Abdullah Basalamah, pemilik Uhud Tour, telah menyerahkan sejumlah dana terkait dugaan kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Penyerahan dana ini dilakukan di tengah klaim Khalid sebagai pihak yang dirugikan dalam kasus tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya pengembalian uang tersebut kepada wartawan pada Senin (15/9/2025). Ia menyatakan dana yang diserahkan akan dijadikan barang bukti dalam perkara kuota haji yang sedang diusut.
Meski demikian, Setyo belum memerinci berapa total nominal dana yang telah dikembalikan. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ujarnya singkat.
Sebelumnya, Khalid Basalamah, yang juga Direktur PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), telah menjelaskan alasan dirinya beralih dari skema keberangkatan haji furoda ke haji khusus.
Ia menuturkan, awalnya ia dan jemaah lain telah membayar serta bersiap untuk keberangkatan haji furoda. Namun, seorang bernama Ibnu Mas’ud, pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawari visa haji khusus.
Menurut Khalid, Ibnu Mas’ud meyakinkan bahwa kuota haji khusus tersebut merupakan kuota tambahan resmi sebanyak 20.000 dari Kementerian Agama. “Karena dibahasakan resmi dari pihak Kemenag, ya kami terima,” jelas Khalid usai diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025) malam di Gedung Merah Putih.
Berdasarkan informasi tersebut, Khalid beserta sekitar 122 jemaah haji lainnya akhirnya menggunakan visa khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah.
Meskipun pada akhirnya ia dan jemaah berangkat dengan fasilitas layaknya haji khusus, Khalid menegaskan pihaknya merasa dirugikan oleh travel Muhibbah. “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” pungkasnya.
Ia menambahkan, fasilitas yang diterima jemaah memang berbeda dari haji reguler, melainkan seperti haji furoda yang langsung mendapatkan layanan VIP karena menggunakan visa khusus.




















