Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berencana untuk mengintegrasikan materi etika penggunaan kecerdasan buatan (AI) ke dalam kurikulum Capaian Pembelajaran Coding dan AI, yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026. Keputusan ini diambil sebagai respons atas kasus konten tak senonoh yang direkayasa menggunakan AI, menampilkan wajah siswi dan guru SMAN 11 Semarang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan pentingnya pemahaman etika yang kuat dalam pemanfaatan teknologi AI. Pernyataan ini disampaikan Mu’ti di kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Rabu (22/10).
“Bahwa (penggunaan) AI itu harus disertai dengan penekanan etika,” ujar Mu’ti.
Ia menjelaskan bahwa materi etika ini akan menjadi bagian khusus dalam kurikulum Capaian Pembelajaran Coding dan AI yang akan diterapkan. “Makanya di dalam materi kita di Capaian Pembelajaran Coding dan AI itu ada khusus membahas mengenai etika penggunaan AI,” tambahnya.
Mu’ti secara langsung menyoroti kasus di Semarang sebagai pelajaran penting bagi dunia pendidikan. Menurutnya, pemahaman etika dalam penggunaan AI kini menjadi hal yang sangat mendesak demi mencegah terulangnya insiden serupa.
“Kasus Semarang itu menjadi alasan yang memperkuat mengapa AI itu tidak sekadar menekankan kemampuan menggunakan teknologi dan memahami manfaatnya bagi pembelajaran, tetapi juga tentang etika dan tanggung jawab penggunaannya,” kata Mu’ti.
Kasus yang dimaksud menjadi perhatian publik setelah beredarnya hasil rekayasa AI yang menampilkan wajah siswi dan guru SMAN 11 Kota Semarang dalam konten tidak senonoh.
Konten tersebut diketahui disebarkan melalui akun media sosial X milik Chiko Radityatama Agung, seorang mahasiswa semester I Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) yang juga merupakan alumni dari sekolah tersebut.

























