Padang – Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar resmi menjalin kerja sama terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilakukan di Auditorium Gubernuran, Senin (1/12/2025).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan MoU ini sebagai wujud komitmen bersama untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Melalui sinergi ini, kita berharap mekanisme penegakan hukum yang lebih humanis, rehabilitatif, serta berorientasi pada pemulihan sosial dapat terwujud secara optimal,” ujarnya.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Masheri Yanda Boy, menjelaskan pidana kerja sosial bukan hal baru dalam sistem hukum Indonesia.
Mekanisme ini telah diperkenalkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan dipertegas dalam KUHP Nasional.
“Dengan begitu kita memiliki kewajiban sekaligus peluang besar untuk mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih modern,” katanya.
Masheri menambahkan, pidana kerja sosial adalah pendekatan pemidanaan yang lebih humanis dan konstruktif.
“Selain membantu mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, bentuk pemidanaan ini juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam kerja sama ini, Pemprov Sumbar berkomitmen untuk melakukan koordinasi, menyediakan tempat dan kegiatan kerja sosial, melaksanakan pengawasan, menyediakan data dan informasi, menyampaikan laporan berkala, serta melakukan sosialisasi.
Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, menjelaskan pidana kerja sosial sebagai hukuman non-penahanan yang mewajibkan terpidana melakukan pekerjaan untuk kepentingan umum tanpa upah.
“Penerapan pidana kerja sosial harusnya menjadi solusi harapan baru bagi penyelesaian permasalahan over-capacity penjara,” ungkapnya.
KUHP Nasional mengatur pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang diancam pidana penjara kurang dari 5 tahun dan hakim menjatuhkan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp10 juta.
Muhibuddin berharap pemerintah daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dapat menyediakan sarana yang tepat bagi terpidana untuk melaksanakan kerja sosial.
“Sumbar siap menjadi contoh nasional dalam implementasi pidana kerja sosial dan kita semua siap menghadirkan penegakan hukum yang lebih adil, beradab, dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya.
Nota kesepahaman ini akan mulai diimplementasikan pada 2 Januari 2026.




















