Padang – Seorang wanita di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) bernama Cici (30) ditangkap polisi karena nekat menjadi bandar sabu.
Penangkapan dilakukan di kediamannya di kawasan Pasar Gaung, Kecamatan Lubuk Begalung, Kamis (8/1/2026).
Polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar dan 211 paket kecil sabu siap edar.
Cici mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang tidak ia kenal. “Dari orang, tidak tahu orangnya,” ujarnya di Mapolresta Padang, Jumat (9/1/2026).
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Cici hanya menunggu pelanggan di rumah. Sabu yang telah dibungkus kecil-kecil dijual seharga Rp 50 ribu per paket, atau dikenal dengan istilah “pahe” (paket hemat).
Cici mengaku nekat menjadi bandar sabu karena alasan ekonomi. “Dijual ke siapa yang datang saja. Saya hanya menjual saja. Sudah selama satu tahun. Saya hanya menjual saja, karena faktor ekonomi,” ungkapnya.
Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo mengatakan, tersangka sudah lama menjadi target operasi.
“Lokasi penggrebekan cukup rawan, kami harus mengatur strategi untuk bisa melakukan penggrebekan. Sehingga kemarin baru bisa dilakukan,” kata Apri.
Selain Cici, polisi juga mengamankan 11 orang lainnya dalam penggrebekan tersebut.
Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Robby Setiadi Purba menambahkan, pihaknya akan melakukan tes urine terhadap seluruh yang diamankan.
“Saat ini statusnya masih saksi. Akan dilakukan tes urine. Termasuk kami akan melakukan pengembangan kasus untuk pelaku pemasok sabu,” pungkasnya.





















