Sumbar Tata Pertambangan Rakyat, 301 Blok WPR Disetujui

persen

menteri-esdm-setujui-usulan-301-blok-wilayah-pertambangan-rakyat-di-sumbar
Menteri ESDM Setujui Usulan 301 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat di Sumbar

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mendapatkan angin segar dalam upaya menertibkan Penambangan Tanpa Izin (PETI). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui usulan penetapan 301 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam penertiban PETI di Sumbar. Persetujuan ini rencananya akan diresmikan pada akhir Januari.

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyambut baik persetujuan ini. Menurutnya, kebijakan ini membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan berkelanjutan.

“Penetapan WPR ini adalah ikhtiar bersama untuk menertibkan aktivitas pertambangan rakyat,” ujar Mahyeldi, Rabu (21/1/2026).

Mahyeldi menambahkan, tujuan dari penetapan WPR bukan untuk melegalkan aktivitas ilegal. Melainkan, untuk menghadirkan ruang yang sah, aman, dan bertanggung jawab bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.

Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, menjelaskan bahwa 301 blok WPR yang disetujui memiliki total luas sekitar 13.400 hektare. Blok-blok ini tersebar di sembilan kabupaten di Sumbar.

Kabupaten tersebut meliputi Solok Selatan, Dharmasraya, Pasaman, Pasaman Barat, Sijunjung, Solok, Kepulauan Mentawai, Agam, dan Tanah Datar.

Helmi menambahkan, setelah penetapan WPR, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke daerah-daerah. Tahap awal sosialisasi akan difokuskan di enam kabupaten.

“Dengan adanya WPR, masyarakat dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Helmi.

Pemprov Sumbar berharap penetapan WPR ini dapat menjadi solusi konkret dalam menekan PETI. Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai prinsip keberlanjutan lingkungan.

Rekomendasi