Bandarlampung – Pemerintah berencana memperpanjang tenor Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga 40 tahun guna membantu masyarakat memiliki hunian dengan cicilan yang lebih terjangkau. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk meringankan beban finansial masyarakat kelas menengah ke bawah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menjelaskan, skema tenor panjang ini akan menekan nominal angsuran bulanan secara signifikan. Sebagai gambaran, untuk rumah subsidi tapak, cicilan yang saat ini berada di kisaran Rp1,1 juta hingga Rp1,7 juta per bulan dapat ditekan hingga Rp800 ribu sampai Rp900 ribu jika durasi kredit diperpanjang menjadi 40 tahun.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Saat ini, kementerian terkait sedang menggodok regulasi dan melakukan sinkronisasi aturan agar skema baru tersebut dapat segera diterapkan.
Maruarar menekankan pentingnya koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem properti. Pemerintah tengah membangun komunikasi dengan pihak pengembang, lembaga perbankan, serta konsumen untuk memastikan formula KPR 40 tahun ini berjalan efektif dan berkelanjutan.
Selain memberikan kemudahan akses bagi masyarakat, perpanjangan tenor ini diharapkan mampu menggairahkan pasar properti nasional. Langkah tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah dalam mendukung pemenuhan kebutuhan hunian bagi rakyat.
























